Pasir Emas Pulau Seram
Soal Emas di Pulau Seram, DPRD; Kita Berdoa Semoga Kandungannya Banyak
Meski begitu, anggota Komisi II, Fredek Rahakbauw berharap temuan tersebut benar adanya, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku juga belum mendapatkan informasi resmi terkait temuan butiran emas yang menghebohkan warga di Kecamatan Amahai, Maluku Tengah.
Meski begitu, anggota Komisi II, Fredek Rahakbauw berharap temuan tersebut benar adanya, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kita berdoa agar kandungannya banyak untuk kepentingan rakyat,” ujar Rahakbauw, Selasa (23/3/2021).
Lanjutnya, DPRD masih menunggu laporan resmi dari dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Maluku.
Jika benar, maka tentu Komisi II DPRD yang juga membidangi pertambangan akan melakukan langkah selanjutnya agar potensi itu bisa efektif dimanfaatkan untuk daerah.
Termasuk meminimalisir dampak dari aktifitas pertambangan.
“Kita tanya dulu pemerintah daerah disana, maka perlu juga informasi yang pasti apakah ini sesaat ataukah betul-betul ada dampak kalau memang tambang dengan kapasitas yang besar maka seharusnya ditata agar tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Negeri Batasi Warga Luar Keruk Emas di Pantai Tamilow
Baca juga: Heboh Temuan Emas, ESDM Belum Terima Laporan, Kadis; Informasinya Saya Liat di Medsos
Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Maluku, Fauzan Chotib mengaku hingga kini belum mendapat informasi resmi dari Pemerintah Daerah Maluku Tengah terkait penemuan pasir emas di Pantai Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
Malah, temuan logam mulia itu dia baru dia ketahui dari psotingan di media sosial.
“Informasinya saya liaht di Medsos,” ujar Chotib, Selasa (23/3/2021) siang.
Lanjutnya dijelaskan, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara beralih ke pemerintah pusat.
Itu berdasar surat edaran Nomor 1481/30.01/DJB/2020 tentang Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang berlaku sejak 11 Desember 2020.
Sehingga jika ada laporan resmi mengenai minerba, maka akan diteruskan ke pemerintah pusat.
“Kita akan laporkan ke Kementerian ESDM untuk diambil langkah2 selanjutnya,” tandasnya. (*)