Pasir Emas Pulau Seram
Heboh Temuan Emas, ESDM Belum Terima Laporan, Kadis; Informasinya Saya Liat di Medsos
Itu berdasar surat edaran Nomor 1481/30.01/DJB/2020 tentang Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang berlaku sejak 11 D
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Maluku, Fauzan Chotib mengaku hingga kini belum mendapat informasi resmi dari Pemerintah Daerah Maluku Tengah terkait penemuan pasir emas di Pantai Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
Malah, temuan logam mulia itu baru diketahuinya dari postingan di media sosial.
“Informasinya saya lihat di Medsos,” ujar Chotib kepada TribunAmbon.com melalui pesan singkat, Selasa (23/3/2021) siang.
Lanjutnya dijelaskan, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara beralih ke pemerintah pusat.
Itu berdasar surat edaran Nomor 1481/30.01/DJB/2020 tentang Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang berlaku sejak 11 Desember 2020.
Sehingga jika ada laporan resmi mengenai minerba, maka akan diteruskan ke pemerintah pusat.
“Kita akan laporkan ke Kementerian ESDM untuk diambil langkah2 selanjutnya,” tandasnya.
Serupa dengan itu, Wakil Bupati Maluku Tengah Marlatu L Leleury juga mengaku baru mengetahui kabar penemuan pasir emas di pesisir pantai berjarak 1,5 jam perjalanan dari ibu kota kabupaten itu, Selasa (23/3/2021) pagi ini.
Leleury pun langsung memerintahkan jajarannya untuk mengecek langsung kadar emas hasil temuan warga itu.
"Saya baru dapat kabar juga dari Tribun. Saya sudah minta sekda dan kadis LH tindak lanjuti. Kalau memang emas kita cek kadar emasnya." tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/emas_tamilow.jpg)