75 Tahun Republik indonesia

Bisa Punya Uang 75 Ribu Lebih dari Selembar, Begini Cara Tukar melalui Website Pintar BI

Tata cara dan pemesanan uang lembaran 75 ribu itu dapat dilakukan melalui laman webite pintar.bi.go.id.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / website pintar.bi.go.id
Tangkapan layar dari halaman depan website pintar.bi.go.id untuk menukar uang Rp 75 ribu, Senin (22/3/2021). 

Bila tidak dapat hadir secara langsung, pemesan dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa bermaterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Penukaran Kolektif

Syarat dan ketentuan bagi pemesan kolektif sama dengan pemesan individu.

Bedanya dapat dilakukan minimal minimal 17 orang sekali pemesanan dengan jumlah yang sama yakni maksimal 100 lembar per harinya.

Berikut tata cara pemesanan kolektif:

·         Pemesanan penukaran kolektif disampaikan kepada Bank Indonesia melalui email (Daftar email dapat dilihat pada menu “Daftar Email Pemesanan Penukaran Kolektif”).

·         Permohonan pemesanan penukaran kolektif yang disampaikan melalui email kepada Bank Indonesia terdiri dari :

a.       Scan Formulir Permohonan Penukaran Kolektif yang telah diisi dan dibubuhi tanda tangan di atas materai (Formulir Permohonan Penukaran Kolektif dapat diunduh melalui menu “Unduh Formulir Pemesanan Penukaran Kolektif”).

b.       Formulir Daftar Pemesan dalam bentuk file Ms.Excel (Formulir Daftar Pemesan dapat diunduh melalui menu “Unduh Formulir Pemesanan Penukaran Kolektif”).

·         Perwakilan Penukar akan memperoleh bukti pemesanan penukaran kolektif dari Bank Indonesia melalui email setelah permohonan pemesanan penukaran kolektif diverifikasi.

Untuk melakukan penukaran sama dengan penukaran secara individu yakni datang secara langsung ke lokasi Bank Indonesia dan tanggal yang sesuai pada bukti pemesanan.

Perwakilan penukar wajib membawa Formulir permohonan penukaran kolektif asli, bukti pemesanan penukaran kolektif, Fotocopy KTP setiap pemesan dan KTP asli perwakilan penukar, kemudian jumlah uang tunai senilai Rp 75 ribu yang akan ditukar.

Bila tidak dapat hadir sesuai dengan tanggal dan lokasi yang ditentukan, pemesan dapat membatalkan atau kembali melakukan pemesanan Penukaran Kolektif pada hari berikutnya.

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved