75 Tahun Republik indonesia
Bisa Punya Uang 75 Ribu Lebih dari Selembar, Begini Cara Tukar melalui Website Pintar BI
Tata cara dan pemesanan uang lembaran 75 ribu itu dapat dilakukan melalui laman webite pintar.bi.go.id.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan TribunAmbon.Com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI), sejak Senin (22/3/2021).
Tata cara dan pemesanan uang lembaran 75 ribu itu dapat dilakukan melalui laman webite pintar.bi.go.id.
“Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya,” kata Direktur Eksekutif Informasi tentang Bank Indonesia, Erwin Haryono.
Lanjutnya, masyarakat dapat memesan lembar Uang Rp 75 ribu itu dengan syarat satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar per hari.
Tata cara pemesanan bagi individu dan kolektif sedikit berbeda, berikut informasi selengkapnya.
Penukaran Individu
Pemesanan penukaran individu terbagi dalam dua tahapan yakni tahapan pemesanan dan penukaran.
Syarat untuk dapat memesan lembaran uang Rp 75 ribu cukup dengan memiliki KTP dan merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Cukup dua syarat itu, masyarakat dapat menukar UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari yang berbeda.
Untuk memesan, buka laman website pintar.bi.go.id kemudian pilih lokasi dan tanggal penukaran yang diinginkan lalu klik ‘pesan’.
Setelah itu akan muncul laman yang berisikan waktu untuk penukaran uang. Setelah dipilih jam penukaran, klik ‘Lanjutkan’ dan lakukan pengisian data pemesan.
Setelah melakukan pengisian data, anda akan mendapatkan bukti penukaran UPK 75 Tahun RI yang akan digunakan untuk melakukan penukaran.
Untuk melakukan penukaran, masyarakat harus datang sesuai dengan lokasi BI dan tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
Pemesan uang Rp 75 ribu wajib membawa Bukti Pemesanan Penukaran, KTP asli, dan uang tunai senilai Rp 75 ribu yang akan ditukarkan.
Bila tidak dapat hadir secara langsung, pemesan dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa bermaterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.
Penukaran Kolektif
Syarat dan ketentuan bagi pemesan kolektif sama dengan pemesan individu.
Bedanya dapat dilakukan minimal minimal 17 orang sekali pemesanan dengan jumlah yang sama yakni maksimal 100 lembar per harinya.
Berikut tata cara pemesanan kolektif:
· Pemesanan penukaran kolektif disampaikan kepada Bank Indonesia melalui email (Daftar email dapat dilihat pada menu “Daftar Email Pemesanan Penukaran Kolektif”).
· Permohonan pemesanan penukaran kolektif yang disampaikan melalui email kepada Bank Indonesia terdiri dari :
a. Scan Formulir Permohonan Penukaran Kolektif yang telah diisi dan dibubuhi tanda tangan di atas materai (Formulir Permohonan Penukaran Kolektif dapat diunduh melalui menu “Unduh Formulir Pemesanan Penukaran Kolektif”).
b. Formulir Daftar Pemesan dalam bentuk file Ms.Excel (Formulir Daftar Pemesan dapat diunduh melalui menu “Unduh Formulir Pemesanan Penukaran Kolektif”).
· Perwakilan Penukar akan memperoleh bukti pemesanan penukaran kolektif dari Bank Indonesia melalui email setelah permohonan pemesanan penukaran kolektif diverifikasi.
Untuk melakukan penukaran sama dengan penukaran secara individu yakni datang secara langsung ke lokasi Bank Indonesia dan tanggal yang sesuai pada bukti pemesanan.
Perwakilan penukar wajib membawa Formulir permohonan penukaran kolektif asli, bukti pemesanan penukaran kolektif, Fotocopy KTP setiap pemesan dan KTP asli perwakilan penukar, kemudian jumlah uang tunai senilai Rp 75 ribu yang akan ditukar.
Bila tidak dapat hadir sesuai dengan tanggal dan lokasi yang ditentukan, pemesan dapat membatalkan atau kembali melakukan pemesanan Penukaran Kolektif pada hari berikutnya.