75 Tahun Republik indonesia

Bisa Punya Uang 75 Ribu Lebih dari Selembar, Begini Cara Tukar melalui Website Pintar BI

Tata cara dan pemesanan uang lembaran 75 ribu itu dapat dilakukan melalui laman webite pintar.bi.go.id.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / website pintar.bi.go.id
Tangkapan layar dari halaman depan website pintar.bi.go.id untuk menukar uang Rp 75 ribu, Senin (22/3/2021). 

Laporan TribunAmbon.Com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COMBank Indonesia (BI) akhirnya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI), sejak Senin (22/3/2021).

Tata cara dan pemesanan uang lembaran 75 ribu itu dapat dilakukan melalui laman webite pintar.bi.go.id.

“Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya,” kata Direktur Eksekutif Informasi tentang Bank Indonesia, Erwin Haryono.

Lanjutnya, masyarakat dapat memesan lembar Uang Rp 75 ribu itu dengan syarat satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar per hari.

Tata cara pemesanan bagi individu dan kolektif sedikit berbeda, berikut informasi selengkapnya.

Penukaran Individu

Pemesanan penukaran individu terbagi dalam dua tahapan yakni tahapan pemesanan dan penukaran.

Syarat untuk dapat memesan lembaran uang Rp 75 ribu cukup dengan memiliki KTP dan merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Cukup dua syarat itu, masyarakat dapat menukar UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari yang berbeda.

Untuk memesan, buka laman website pintar.bi.go.id kemudian pilih lokasi dan tanggal penukaran yang diinginkan lalu klik ‘pesan’.

Setelah itu akan muncul laman yang berisikan waktu untuk penukaran uang. Setelah dipilih jam penukaran, klik ‘Lanjutkan’ dan lakukan pengisian data pemesan.

Setelah melakukan pengisian data, anda akan mendapatkan bukti penukaran UPK 75 Tahun RI yang akan digunakan untuk melakukan penukaran.

Untuk melakukan penukaran, masyarakat harus datang sesuai dengan lokasi BI dan tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

Pemesan uang Rp 75 ribu wajib membawa Bukti Pemesanan Penukaran, KTP asli, dan uang tunai senilai Rp 75 ribu yang akan ditukarkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved