Modus Guru di Madura Setubuhi Muridnya, Ancam Sebar Video TikTok Pribadi Korban

Korban terpaksa melayani nafsu bapak gurunya lantaran diancam video TikTok pribadinya di sebar.

Editor: Fitriana Andriyani
Pos Kupang
Ilustrasi korban - Korban terpaksa melayani nafsu bapak gurunya lantaran diancam video TikTok pribadinya di sebar. 

TRIBUNAMBON.COM - Seorang siswi SMA swasta di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura terpaksa melayani nafsu bejat gurunya.

Korban, sebut saja Bunga, terpaksa melakukan layani nafsu bapak gurunya lantaran diancam video TikTok pribadinya di sebar.

Selain itu, pelaku juga siap tidak meluluskan korban jika tidak dilayani.

Buntut dari dugaan pelecehan ini, orang tua Bunga tersebut melaporkan Pak Guru ke polisi.

Baca juga: Adukan Kelakuan Bejat Ayah kepada Ibu, Pria Ini Ditangkap karena Cabuli 2 Anak Usia 9 dan 6 Tahun

Baca juga: Fakta Ayah di Koja Cabuli Anak Kandung Selama 1 Tahun, Lakukan Hubungan Setiap Saat Kini Akui Khilaf

Pak Guru berinisial M itu melampiaskan birahinya terhadap Bunga dengan cara mencium dan meremas bagian sensitifnya.

Peristiwa itu terjadi di ruang koperasi milik sekolah pada hari Rabu (10/3/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Tokoh masyarakat di Kecamatan Batuputih berinisial S, menuturkan kepada SURYAMALANG.COM tentang perlakuan oknum guru yang memalukan tersebut.

Menurutnya, berawal ketika Bunga pulang sekolah dengan suara isak tangis.

"Anak ini menangis saat pulang sekolah, dan langsung ditanyakan oleh ibundanya."

"Korban mengaku jika dicium dan payudaranya diremas-remas oleh gurunya," ungkapnya.

Dari penuturan anaknya ini, orang tua Bunga tidak terima dengan perlakuan oknum guru yang disebut-sebut berinisial M.

Karena tidak terima, orang tuanya berusaha mengklarifikasi kepada pihak sekolah.

Baca juga: Tak Kapok Dipenjara, Kakek Tega Cabuli Bocah 8 Tahun Sebanyak 5 Kali dengan Iming-iming Rp 2 ribu

Namun, klarifikasi itu tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Dari itulah akhirnya, Bunga bersama ibundanya melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep.

Hal ini berdasarkan LP-B/67/III/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep, tertanggal 15 Maret 2021.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved