Berita Viral

Adukan Kelakuan Bejat Ayah kepada Ibu, Pria Ini Ditangkap karena Cabuli 2 Anak Usia 9 dan 6 Tahun

Seorang ayah cabuli 2 anaknya yang masih berusia 9 dan 6 tahun, sempat mungkir saat ditangkap tapi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
Tribunnews via The Week
Ilustrasi kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak 

TRIBUNAMBON.COM - Pria berinisial NIS (41) tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih berusia 9 dan 6 tahun.

Diketahui NIS berprofesi sebagai guru di Sunggal, Sumatera Utara (Sumut).

Kasus pencabulan ini terungkap saat kedua anaknya mengadukan perbuatan ayahnya kepada sang ibu.

"(Kedua anaknya) itu mengadukan lah ke ibunya," ujar AKP Budiman Simanjuntak Kanit Reskrim Polsek Sunggal, pada Rabu (17/3/2021).

Dikutip dari Kompas.com, sang ibu yang mendengar aduan sang anak, lalu membuat laporan ke Polsek Sunggal, agar diproses sesuai hukum dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Berbekal dengan berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum pihak kepolisian menetapkan NIS sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap kedua anaknya.

Baca juga: Kesal Tak Kunjung Tidur, Seorang Ayah Tega Memukul Anak Kandungnya, Kini Mengaku Khilaf

Mungkir Aksi Bejatnya

Namun saat ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal, pelaku NIS saat ini masih belum mengakui perbuatannya.

"Ya, dia mungkir. Sampai dengan saat ini masih mungkir (tidak mengetahui perbuatannya) ya," terang AKP Budiman.

Kasus ini dipaparkan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat Konferensi pers di Mako Polsek Sunggal dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Kanit Provost Aiptu S. Surbakti serta Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dikutip dari Kompas.com, akibat dari perbuatannya kini NIS ditahan di RTP Polsek Sunggal.

Pelaku dikenai pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Fakta Ayah di Koja Cabuli Anak Kandung Selama 1 Tahun, Lakukan Hubungan Setiap Saat Kini Akui Khilaf

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved