Berita Viral
Kesal Tak Kunjung Tidur, Seorang Ayah Tega Memukul Anak Kandungnya, Kini Mengaku Khilaf
Seorang ayah EP warga Tapos, Depok tega memukul anak kandungnya yang masih berusia 7 bulan hingga alami sejumlah luka di tubuh.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Seorang ayah berinisial EP warga Tapos, Depok tega memukuli anak kandungnya pada Jumat (12/3/2021).
Akibat perbuatannya tersebut, sang anak yang masih berusia 7 bulan mengalami sejumlah luka ditubuhnya.
Setelah memukuli, EP kemudian kabur dan polisi berhasil menangkapnya pada Senin (16/3/2021) malam.
Polisi berhasil menangkap EP di tempat kerjanya di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor.
Dikutip dari Kompas.com, EP melakukan hal tersebut karena kesal terhadap anaknya.
"Kan saya belum tidur sama sekali, kepala pusing waktu pulang kerja. Itu yang membuat saya kesal," terang EP kepada wartawan, pada Rabu (17/3/2021).
Saat itu istrinya belum pulang dan sang anak tidak kunjung tidur.
Baca juga: Hindari Penyimpangan Kewenangan, Kejati Maluku Layanan Berbasis Website
Baca juga: 82 Persen Tenaga Kesehatan di Maluku Telah Disuntik Vaksin Sinovac
Baca juga: Dirayu Sebelum Menikah, Wanita Ini Ceraikan Suami: Ngomongnya Mau Ngasih Ini Itu, Faktanya Nol
"Saya pukul doang, dua kali di wajah. Saya menyesal banget. Saya khilaf, tahu-tahu emosi begitu," katan EP.
Akibat perbuatannya sang anak mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
"Korban luka di mata, pecah mulut, terus lutut memar karena dibanting, punggung dicubit," ujar Kombes Imran Edwin Siregar Kapolres Metro Depok.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Tak Ingin Jadi Bahan Olok-olokan hingga Jadi Meme, Coretan Dinding Parakan 01 Dihapus
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Kompas.com/ Irfan Maullana)