Rabu, 8 April 2026

Maluku Terkini

Hindari Penyimpangan Kewenangan, Kejati Maluku Layanan Berbasis Website

Ia mengatakan, untuk melakukan pelaporan dapat dilakukan secara online melalui website Kejati Maluku sehingga tidak perlu ke kantor Kejati.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Proses penandatanganan pakta integritas oleh aparatur di lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (17/3/2021) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku manfaatkan layanan berbasis online berbasis website untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur negara lingkup kejaksaan.

“Menghindari kontak orang dengan orang, sehingga menjauhkan dari segala penyimpangan-penyimpangan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh aparatur,” kata Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Ia mengatakan, untuk melakukan pelaporan dapat dilakukan secara online melalui website Kejati Maluku sehingga tidak perlu ke kantor Kejati.

“Pelaporan online tidak perlu datang ke kantor bisa disampaikan lewat website kejaksaan tinggi Maluku,” jelas Zega.

Tambahnya, hal itu berlaku juga bagi permohonan lainnya dapat disampaikan secara online.

“Begitu pula dengan perdata perusahaan negara, permohonan bisa disampaikan lewat online yang telah tersedia di jajaran datum kejaksaan tinggi Maluku,” jelasnya.

Baca juga: Kejati Maluku Canangkan Zona Bebas Korupsi

Tak hanya digitalisasi, ia menyampaikan Kejati Maluku akan selalu terbuka untuk siapa saja baik masyarakat maupun media.

“Kita selalu terbuka kepada siapa aja, masyarakat maupun media, karena itu pada kesempatan tahun ini, setiap ada kegiatan masyarakat kita adakan konferensi pers,”

Namun, keterbukaan ada tahap dan batasannya.

“Contoh ketika perkara masih dalam penyelidikan tentu kita tidak bisa terbuka karena ada teknik- teknik dan juga cara dalam melakukan penyelidikan suatu perkara,” jelasnya.

Tambahnya, ketika sudah di tahapan penyidikan akan diberi sedikit informasi dengan batasan juga.

“Kecuali kalau sudah kita buka untuk umum di pengadilan karena memang terbuka untuk umum,” ungkap Zega yang menjabat sejak tahun 2020 lalu.

Ia menyampaikan hal itu juga berlaku bagi kejaksaan di daerah di Maluku tapi dengan konsep yang berbeda.

“Kita selalu terbuka untuk siapa saja yang meminta informasi kepada kita jajaran Kejati Maluku asal tentu dalam koridor yang ditentukan,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved