Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Refly Harun Menilai Sidang Virtual Rizieq Shihab karena Alasan Prokes Covid-19 Terlalu Mengada-ada
Sidang virtual Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Selasa (16/3/2021) diwarnai aksi walk out.
Mereka menolak karena klien mereka, Habib Rizieq Shihab, tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Persidangan ini disiarkan melalui tayangan live streaming dari ruangan Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Rizieq, Munarman beralasan, sidang online hanya bisa digelar bila terdakwa setuju.
"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata Munarman, dilansir dari SerambiNews.com
Para tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab bahkan berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk para JPU dan majelis hakim karena menolak menggelar sidang secara online.
Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Khadwanto menolak permintaan terdakwa.
Persidangan tetap dilanjutkan secara online.
"Berdasarkan hasil musyawarah hari ini, sidang akan dilanjutkan secara online," ucap Pimpinan Majelis Hakim Khadwanto.
Sependapat dengan tim kuasa hukumnya, Habib Rizieq Shihab juga ingin menghadiri persidangan secara langsung.
Dia merasa berhak hadir ke PN Jakarta Timur.
Dia yakin bisa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketika sidang digelar secara offline.
“Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Bukan di ruang Mabes Polri. Tapi di ruang PN Jaktim,” kata Rizieq dalam sambungan telekonferensi.
Menurut Habib Rizieq Shihab, dirinya juga memiliki hak yang sama untuk dihadirkan dalam persidangan seperti tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kenapa saya seorang Rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang?” ujar Rizieq.
(*)