Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Refly Harun Menilai Sidang Virtual Rizieq Shihab karena Alasan Prokes Covid-19 Terlalu Mengada-ada

Sidang virtual Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Selasa (16/3/2021) diwarnai aksi walk out.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana persidangan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 10 November 2020 lalu. 

TRIBUNAMBON.COM - Sidang virtual Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Selasa (16/3/2021) diwarnai aksi walk out.

Dalam sidang tersebut HRS memutuskan keluar sebagai bentuk protes.

Dirinya mengatakan tidak bersedia bila sidang digelar secara virtual.

Adapun sidang virtual terpaksa dilakukan dengan alasan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah menyebaran virus corona.

Namun pengamat politik, Refly Harun mengatakan digelarnya sidang virtual karena alasan prokes terlalu mengada-ada.

"Satu-satunya alasan yang membuat, alasan formal ya, yang membuat mereka tidak bisa dihadirkan adalah protokol kesehatan Covid-19. Menurut saya alasan itu mengada-ada," kata Refly Harun dilansir dari YouTube pribadinya, Kamis (18/3/2021).

Menurut Refly, sidang virtual seharusnya dilakukan secara keseluruhan.

Jadi, bukan hanya terdakwa saja yang tidak hadir langsung di ruang sidang.

"Kalau begitu ya sekalian saja sidangnya virtual semua. Jadi hakimnya virtual, pengacaranya virtual, jaksanya virtual, kemudian kuasa hukumnya virtual," jelasnya.

Baca juga: Kepada Tim Kajian, Komnas Perempuan Sebut UU ITE Diskriminatif

Baca juga: 19 Pasien Covid-19 di Maluku Sembuh Per 17 Maret 2021

Baca juga: IDI: Belum Ada Kepastian Penerima Vaksin Covid-19 Tak Menularkan Virus ke Orang Lain

Baca juga: Kapolres Maluku Tengah dan 19 Anggotanya Divaksinasi Covid-19 Hari Ini

Sidang diwarnai aksi walk out

Sidang perdana dengan terdakwa mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab berakhir ricuh.

Sidang mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) sore.

Bahkan, Habib Rizieq Shihab menolak ikut sidang dan memutuskan untuk meninggalkan persidangan (walk out).

Sidang sendiri tidak dilakukan secara langsung, melainkan secara virtual.

Ketegangan sudah mulai terasa ketika tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menolak sidang digelar secara virtual.

Mereka menolak karena klien mereka, Habib Rizieq Shihab, tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Persidangan ini disiarkan melalui tayangan live streaming dari ruangan Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Rizieq, Munarman beralasan, sidang online hanya bisa digelar bila terdakwa setuju.

"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata Munarman, dilansir dari SerambiNews.com

Para tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab bahkan berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk para JPU dan majelis hakim karena menolak menggelar sidang secara online.

Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Khadwanto menolak permintaan terdakwa.

Persidangan tetap dilanjutkan secara online.

"Berdasarkan hasil musyawarah hari ini, sidang akan dilanjutkan secara online," ucap Pimpinan Majelis Hakim Khadwanto.

Sependapat dengan tim kuasa hukumnya, Habib Rizieq Shihab juga ingin menghadiri persidangan secara langsung.

Dia merasa berhak hadir ke PN Jakarta Timur.

Dia yakin bisa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketika sidang digelar secara offline.

“Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Bukan di ruang Mabes Polri. Tapi di ruang PN Jaktim,” kata Rizieq dalam sambungan telekonferensi.

Menurut Habib Rizieq Shihab, dirinya juga memiliki hak yang sama untuk dihadirkan dalam persidangan seperti tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kenapa saya seorang Rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang?” ujar Rizieq.

(*)

 
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved