Korupsi Dana Bos
5 Saksi Kasus Dana BOS SMKN 3 Banda Akui Pengelolaan Dana Tidak Transparan
Mereka mengakui pengelolaan dana BOS yang disediakan pemerintah bagi Sekolah kejuruan di Banda itu tidak dikelola secara transparan oleh terdakwa.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
“Jauh lebih mahal, saya tidak jual per dus seharga Rp 35 ribu,” katanya.
Dia mengakui di hadapan majelis hakim, biasa menjual kue seharga Rp 3 ribu hingga Rp 3.500 kepada SMKN 3 saat ada kegiatan.
Lanjutnya, pada bulan Mei sebelumnya dia tidak menjual sama sekali kepada terdakwa sedangkan di kuitansi laporan ada tanda tangannya.
“Dia tidak beli kue di bulan lima, tapi ada kuitansi di laporan tertulis beli di saya,” Kata Mirnawati.
Kasus Tipikor dana Bos yang dilakukan Kepala Sekolah SMKN 3 Banda Naira ini menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 624 Juta.
Terdakwa melakukan tipikor dana BOS Tahun Anggaran 2015 – 2019.
Terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , jo pasal 64 KUHP. (*)
