Gejolak di Partai Demokrat
Polemik Partai Demokrat akan Diusut dengan Adil, Yasonna Laoly Minta SBY Berhenti Tuding Pemerintah
Yasonna meminta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY untuk tidak menuding pemerintah terkait hasil KLB di Deliserdang.
TRIBUNAMBON.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah akan bersikap adil terkait kisruh yang terjadi di Partai Demokrat.
Oleh karena itu, Yasonna meminta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tidak menuding pemerintah terkait hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Saya pesan kepada salah seorang pengurus Demokrat. Saya pesan tolong Pak SBY, dan jangan tuding-tuding pemerintah hasil KLB Demokrat di Deli Serdang,” kata Yasonna lewat keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Berkaca dari Moeldoko dan Partai Demokrat, Pengamat Politik Sebut Parpol Lain Perlu Berhati-hati
Baca juga: Demokrat Maluku Malu, Kader Partai Anggota DPRD Terjerat Kasus Narkoba
Yasonna menegaskan, Kemenkumham akan objektif melihat dualisme pengurus di Partai Demokrat.
“Kita objektif menilainya dan tunggu saja hasilnya,” ujarnya.
Yasonna mengaku sudah mendapatkan laporan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian, atas laporan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang datang menyerahkan berkas ke Kemenkumham mengenai KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
“Saat ini kami masih melihat masalah itu masih masalah internal Demokrat,” tuturnya.
Baca juga: Anggota DPRD Maluku Fraksi Demokrat Ditangkap, Bawa Alat Isap Sabu
Yasonna kembali memastikan Ditjen AHU Kemenkumham akan bersikap objekif menilai berkas dualisme pengurus Partai Demokrat.
Katanya, baik pengurus kubu Moeldoko maupun AHY sudah menyerahkan berkas ke Kemenkumham.
“Kami akan menilai sesuai AD dan ART partai. Juga berdasarkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan hukum.
Hukum yang dimaksud Mahfud MD adalah peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Mahfud MD menuturkan, pemerintah akan menyelesaikannya setelah menerima laporan resmi dari penyelenggra, kegiatan di Deli Serdang tersebut adalah KLB Partai Demokrat.
al tersebut disampaikannya dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Pengakuan Peserta KLB Partai Demokrat di Deliserdang, Dijanjikan Rp 100 Juta hanya Diberi Rp 5 Juta
"Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan."