Cara Sanggah Bukti Tilang, Ajukan Jika Mendapat Surat Tilang Elektronik tapi Merasa Tidak Melanggar!
Pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) disebut mampu meningkatkan kedisiplinan pengandara.
TRIBUNAMBON.COM - Pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) disebut mampu meningkatkan kedisiplinan pengandara.
Adanya ancaman blokir kendaraan bermotor yang abai terhadap tilang elektronik disebut sangat efektif.
Pengawasan atas pajak kendaraan bermotor (PKN) juga berlangsung lebih baik.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan terjadinya kesalahan salah sasaran dalam penerapan tilang elektronik.

Dilansir laman resmi National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Senin (9/3/2021), penggunaan pelat nomor palsu atau kendaraan yang sudah pindah tangan menjadi sebab terjadinya kesalahan salah sasaran.
Lantas bagaimana jika mendapat surat tilang elektronik padahal merasa tidak melakukan pelanggaran?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang.
Baca juga: Upaya Pemerintah Peroleh Vaksin Covid-19 secara Gratis Mulai Membuahkan Hasil
Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang.
Tapi pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.
"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut."