Ambon Hari Ini

Kasus Kekerasan Perempuan Meningkat, Pemkot Ambon Belum Punya ‘Rumah Aman’

Dia mengakui saat ini rumah aman yang dimiliki oleh P3AMD masih bersifat sementara dan bukan menjadi hak milik pemerintah.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (P3AMD), Meggy Lekatompessy, Senin (8/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (P3AMD) Kota Ambon hingga kini tidak mempunyai rumah aman. Padahal tingkat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat di kota bertajuk manise ini.

“Masih menjadi hambatan kami adalah belum ada rumah aman baik itu untuk anak maupun perempuan,” kata Plt. P3AMD, Meggy Lekatompessy kepada wartawan TribunAmbon.com di kantor P3AMD, Jl. Puncak Bogor, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (8/3/2021) siang.

Dia mengakui saat ini rumah aman yang dimiliki oleh P3AMD masih bersifat sementara dan bukan menjadi hak milik pemerintah.

“Memang kami belum ada rumah aman, ini menjadi kerinduan kita harus punya rumah aman itu,” harap Meggy.

Menurutnya, rumah aman menjadi kebutuhan. Hanya saja, untuk saat ini belum bisa terpenuhi.

Namun, dia menolak menjelaskan kendala hingga fasilitas bagi korban kekerasan itu belum tersedia.

“Lanjutnya, rumah aman itu berguna untuk melindungi korban kekerasan baik perempuan maupun anak yang tidak bisa kembali tinggal di rumahnya,” ungkapnya.

Baca juga: Hari Perempuan, Kompolnas Minta Polri Tambah Anggaran untuk Unit Perempuan dan Anak

Data P3AMD, di tahun 2017 terdapat 40 kasus, 2018 terdapat 34 kasus, di tahun 2020 menjadi 55 kasus kekerasan yang ditangani P2TP2A.

Dia pun meminta peran serta masyarakat dalam membantu mencegah tindak kekerasan.

“Harapan pertama soal perempuan bahwa berbicara soal perempuan bukan hanya dinas saja tapi dukungan dari semua pihak mencegah kekerasan terhadap perempuan,” ungkap Meggy

Tambahnya, apabila ada kekerasan yang terjadi dilingkungan sekitar maka harus segera melapor agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

“Kami akan memberikan pendampingan bagi korban kekerasan dari awal, kemudian proses penyembuhan, hingga jalur hukum apabila dibutuhkan,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved