Tak Kapok Dipenjara, Kakek Tega Cabuli Bocah 8 Tahun Sebanyak 5 Kali dengan Iming-iming Rp 2 ribu

Kakek berinisial JM (60) warga Kota Agus Pusat kembali berurusan dengan polisi lantaran mencabuli bocah dibawah umur, sebanyak 5 kali.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur - Kakek berinisial JM (60) warga Kota Agus Pusat kembali berurusan dengan polisi lantaran mencabuli bocah dibawah umur, sebanyak 5 kali. 

"Dak katek bini dan katek anak dio itu," ujar tetangga pelaku.

Selain itu pelaku bekerja sebagai tukang ambil rumput.

AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH Kapolres OKU melalui Kasub Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal dan Kanit PPA ketika di konfirmasi Sabtu (13/2/2021) mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan tersangka.

Serta pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju gun anak warna biru dongker dan pink.

Dan satu helai celana shot hitam merah motif bunga, satu helai kaos dalam warna putih, satu helai celana dalam warna hijau muda.

(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Kompas.com/ Tri Purna Jaya) (TribunSumsel.com/ Leni Juwita)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved