Tak Kapok Dipenjara, Kakek Tega Cabuli Bocah 8 Tahun Sebanyak 5 Kali dengan Iming-iming Rp 2 ribu

Kakek berinisial JM (60) warga Kota Agus Pusat kembali berurusan dengan polisi lantaran mencabuli bocah dibawah umur, sebanyak 5 kali.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur - Kakek berinisial JM (60) warga Kota Agus Pusat kembali berurusan dengan polisi lantaran mencabuli bocah dibawah umur, sebanyak 5 kali. 

TRIBUNAMBON.COM - Kakek berinisial JM (60) warga Kota Agus Pusat kembali berurusan dengan polisi lantaran mencabuli bocah dibawah umur.

Aksi bejat JM dipergoki warga saat ia melancarkan pencabulan terhadap B (8), pada Kamis (4/3/2021) di rumahnya.

"Pelaku dipergoki warga sedang mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun yang adalah anak tetangga si pelaku," kata Iptu Ramon, melalui pesan singkat, Minggu (7/3/2021).

Dikutip dari Kompas.com, aksi ini terkuak saat satu warga mencurigai JM yang mengajak B untuk masuk ke dalam rumahnya.

Melihat perbuatan JM yang mencurigakan, kemudian warga diam-diam masuk ke dalam rumahnya dan memergoki JM sedang mencabuli korban.

Ayah korban dan warga yang mengetahui langsung menghakimi pelaku.

Namun, polisi segera datang sehingga sempat menyelamatkan pelaku dari amukan massa.

Baca juga: Akui Setia dengan AHY, Demokrat NTT akan Melawan dan Bertarung Sampai Titik Darah Penghabisan

Iming-iming Rp 2.000

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan keterangan pelaku, korban diiming-imingi uang Rp 2 ribu, kemudian dicabuli.

Bahkan, JM juga menakut-nakuti korban akan dilaporkan ke polisi.

"Modus pelaku yakni mengajak korban ke kamar di rumah pelaku, setelah diimingi uang korban dicabuli oleh pelaku," terang Iptu Ramon.

Ternyata, kakek 60 tahun ini telah mencabuli korban sebanyak lima kali, sejak Januari 2021.

Iptu Ramon mengatakan, jika pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan menahannya di Mapolres Tanggamus.

"Kami sangakakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak," terang Iptu Ramon.

Pelaku akan diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Ternyata JM, juga pernah melakukan perbuatan serupa hingga ia di penjara selama dua tahun dengan kasus yang sama yaitu pencabulan.

Iptu Ramon mengatakan, bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama sekitar 2017-2018 silam.

"Pelaku JM ini baru keluar penjara dua tahun lalu. Kasus yang lama pelaku juga mencabuli anak di bawah umur," ujar Iptu Ramon.

Baca juga: Tolak Ikut KLB, Kader Partai Demokrat Beri Kesaksian: Diiming-iming Rp 30 Juta untuk Tanda Tangan

Kasus serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Kamis (11/2/2021) pukul 15.00.

Perbuatan kakek Z (78) memang sangat tidak terpuji.

Pasalnya ia tega mencabuli bocah berinisial N (6) di rumah kontrakan pelaku.

Dikutip dari TribunSumsel.com, saat itu pelaku mengajak korban masuk ke rumahnya, lalu si pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Saat itu, nenek korban mendengar teriakan dari rumah pelaku.

Sang nenek pun bergegas menuju rumah pelaku yang kebetulan masih menjadi tetangga.

Sesampai di rumah pelaku, nenek korban terkejut saat mengetahui cucunya di lecehkan oleh pelaku.

Nenek korban tidak menyangka, jika pelaku tega melakukan hal tersebut.

Baca juga: Mobil Berisi 8 Penumpang Tertimpa Pohon Randu Tumbang, 4 Orang Tewas Seketika di TKP

Pasalnya pelaku dikenal baik, bahkan juga menjadi buruh harian lepas di tempat keluarga korban.

Mengetahui hal ini, sang nenek melaporkan kasus ini ke Ketua RT.

Bersama Ketua RT, korban lalu dibawa ke Unit PPA Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan.

Dikutip dari TribunSumsel.com, pelaku memang tinggal sendirian, bahkan sudah tiga kali menikah dan kawin cerai.

"Dak katek bini dan katek anak dio itu," ujar tetangga pelaku.

Selain itu pelaku bekerja sebagai tukang ambil rumput.

AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH Kapolres OKU melalui Kasub Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal dan Kanit PPA ketika di konfirmasi Sabtu (13/2/2021) mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan tersangka.

Serta pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju gun anak warna biru dongker dan pink.

Dan satu helai celana shot hitam merah motif bunga, satu helai kaos dalam warna putih, satu helai celana dalam warna hijau muda.

(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Kompas.com/ Tri Purna Jaya) (TribunSumsel.com/ Leni Juwita)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved