Tak Kapok Dipenjara, Kakek Tega Cabuli Bocah 8 Tahun Sebanyak 5 Kali dengan Iming-iming Rp 2 ribu
Kakek berinisial JM (60) warga Kota Agus Pusat kembali berurusan dengan polisi lantaran mencabuli bocah dibawah umur, sebanyak 5 kali.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Ternyata JM, juga pernah melakukan perbuatan serupa hingga ia di penjara selama dua tahun dengan kasus yang sama yaitu pencabulan.
Iptu Ramon mengatakan, bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama sekitar 2017-2018 silam.
"Pelaku JM ini baru keluar penjara dua tahun lalu. Kasus yang lama pelaku juga mencabuli anak di bawah umur," ujar Iptu Ramon.
Baca juga: Tolak Ikut KLB, Kader Partai Demokrat Beri Kesaksian: Diiming-iming Rp 30 Juta untuk Tanda Tangan
Kasus serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Kamis (11/2/2021) pukul 15.00.
Perbuatan kakek Z (78) memang sangat tidak terpuji.
Pasalnya ia tega mencabuli bocah berinisial N (6) di rumah kontrakan pelaku.
Dikutip dari TribunSumsel.com, saat itu pelaku mengajak korban masuk ke rumahnya, lalu si pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Saat itu, nenek korban mendengar teriakan dari rumah pelaku.
Sang nenek pun bergegas menuju rumah pelaku yang kebetulan masih menjadi tetangga.
Sesampai di rumah pelaku, nenek korban terkejut saat mengetahui cucunya di lecehkan oleh pelaku.
Nenek korban tidak menyangka, jika pelaku tega melakukan hal tersebut.
Baca juga: Mobil Berisi 8 Penumpang Tertimpa Pohon Randu Tumbang, 4 Orang Tewas Seketika di TKP
Pasalnya pelaku dikenal baik, bahkan juga menjadi buruh harian lepas di tempat keluarga korban.
Mengetahui hal ini, sang nenek melaporkan kasus ini ke Ketua RT.
Bersama Ketua RT, korban lalu dibawa ke Unit PPA Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan.
Dikutip dari TribunSumsel.com, pelaku memang tinggal sendirian, bahkan sudah tiga kali menikah dan kawin cerai.