Kasus Narkotika

Berkas Lengkap, Kasus Narkotika di Masohi Dilimpahkan ke JPU

Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah, akhirnya menuntaskan kasus narkotika di Masohi.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Tribun Ambon/dok
ILUSTRASI - Barang bukti narkoba dijaring dari penangkapan. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI,TRIBUNAMBON -  Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah, akhirnya menuntaskan kasus narkotika di Masohi.

Setelah dinyatakan lengkap (P21), penyidik Polres Resnarkoba langsung melimpahkan berkas kasus barang haram yang diamankan di Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu, Seram Bagian Barat, akhir 2020 lalu itu ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, penuntasan kasus narkotika dengan tersangka EP alias Yos, dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti Kejari Masohi.

"Sekitar pukul 14.30 Wit, Kamis sore bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Masohi, Maluku Tengah telah dilakukan penyerahan tahap II untuk tersangka EP  alias Yos, beserta barang buktinya,"kata Kapolres kepada wartawan di Masohi, Jumat (5/3/2021).

Menurut Umasugi, tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika golongan satu  jenis sabu - sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal primer 114 ayat satu, dan atau pasal 112 ayat satu Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Untuk selanjutnya kasus ini menjadi kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Masohi, agar menyidangkan tersangka, yang kini telah beralih status sebagai terdakwa," ucapnya.

Dia menambahkan, selain tersangka dan berkas perkaranya, penyidik Satuan Resnarkoba juga menyerahkan barang bukti berupa  30  buah plastik klip bening, satu buah timbangan gram, dan satu buah sedotan.

"Sebelum dilakukan penyerahan tahap II di Kejari Masohi, tersangka terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan rapid test kepada tersangka dan hasilnya menunjukan tersangka sehat dan tidak ditemui adanya gejala Covid-19. Selama kegiatan penyerahan tahap II tersebut belangsung dalam keadaan aman dan terkendali,"pungkas Kapolres. 

Penyerahan berkas itu sekaligus dengan tersangkanya.

Kini tersangka dalam tahanan titipan kejaksaan di Rutan Kelas IIB Masohi.

"Tahanan sekarang ada di Rutan,"Jawab Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Maluku Tengah, Victor Mailoa kepada TribunAmbon.com melalui telpon seluler, Jumat (5/3/2021).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved