Ramadhan 2021

Bagaimana Hukumnya Jika Mengupil dan Mengorek Kuping saat Berpuasa?

Penjelasan Ustaz Maulana terkait hukum mengupil dan mengorek kuping saat sedang berpuasa.

Arnold Palmer Hospital
Ilustrasi membersihkan telinga menggunakan cotton bud. 

TRIBUNAMBON.COM - Umat Muslim di seluruh dunia akan segera menyambut datangnya bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Pada saat bulan Ramadhan, seluruh umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Dalam puasa Ramadhan, ada banyak perkara yang dibatasi agar puasa yang dijalankan dapat maksimal.

Beberapa di antaranya yakni dilarang untuk memasukkan benda apa pun ke dalam rongga mulut atau rongga tubuh.

Lalu, bolehkah "ngupil" dan membersihkan atau mengorek telinga ketika puasa Ramadhan?

Mencari tahu jawaban terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi penceramah Ustaz Maulana.

Tidak batalkan puasa

Ustaz Maulana menjelaskan, ngupil dan mengorek telinga saat puasa Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.

Ketika ditanya hukum dari kedua perkara tersebut, Ustaz kelahiran Ujung Pandang ini menjawab makruh.

"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Ustaz Maulana mengatakan, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:

"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Selain itu, Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini juga membahas hal ini di dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar:

"Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan. Dan itu bermacam-macam, di antaranya adalah makan dan minum dengan segaja walaupun sedikit. Begitupun dengan perkara yang dimaknai makan. Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanya. Syarat sesuatu disebut ‘bagian dalam badan' ialah ada dalam Jauf (rongga dalam). Walapun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih."

Ustaz Maulana berujar jika mengorek telinga atau hidung (mengupil) selagi tidak dalam (tidak masuk rongga) adalah tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Narkotika di Masohi Dilimpahkan ke JPU

Baca juga: 16 Kasus Sembuh Corona dari Ambon Per 4 Maret 2021

Baca juga: Periksa Effendi Gazali, KPK Dalami Kebijakan Ekspor Benih Lobster

Baca juga: Kementerian PAN-RB Siapkan Penerimaan 189.000 Pegawai Pemda di Seluruh Indonesia

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Jika Menghirup Inhealer saat Berpuasa?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved