Daftarkan Anak ke KUA untuk Menikah Dini Usia 14 Tahun, Keluarga Sepakat, Mereka Saling Mencintai

Viral rencana pernikahan anak SMP di Kabupaten Buton Selatan pada Sabtu (6/3/2021). Keluarga saling mendukung dan akui keduanya saling mencintai.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
TribunPontianak.co.id
Ilustrasi pernikahan dini - Viral rencana pernikahan anak SMP di Kabupaten Buton Selatan pada Sabtu (6/3/2021). Keluarga saling mendukung dan akui keduanya saling mencintai. 

TRIBUNAMBON.COM - Viral pernikahan anak di bawah umur terjadi di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Mempelai pria berinisial MG (14) kelas 7 SMP akan menikahi FNA (16) kelas 9.

Keduanya berencana akan melangsungkan pernikahan pada Sabtu (6/3/2021).

Kisah ini viral lantaran Kantor Urusan Agama Batauga Buton Selatan memposting rencana pernikahan kedua bocah di media sosial Facebook pada Senin (1/3/2021).

Calon mempelai pria MG (14) dan FNA (16) yang berencana akan menikah pada Sabtu (6/3/2021)
Calon mempelai pria MG (14) dan FNA (16) yang berencana akan menikah pada Sabtu (6/3/2021) (Kompas.com)

Dalam unggahan tersebut terdapat biodata calon pengantin pria dan wanita.

Diketahui MG berasal dari Masiri Batauga Buton Selatan, sedangkan FNA merupakan warga Lakambau Batauga Buton Selatan.

Selain biodata calon pengantin, di postingan tersebut juga terdapat pengumuman terkait rencana pernikahan kedua mempelai.

"Bagi bapak/ibu/keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana pernikahan di atas, maka datang langsung ke KUA Batauga Buton Selatan atau bisa menghubungi nomor kontak," tulis dalam akun Facebook KUA Batauga Buton Selatan.

Dikutip dari Kompas.com, pihak KUA membenarkan rencana pernikahan anak dibawah umur tersebut.

"Jadi kedua calon itu datang ke balai nikah tanggal 8 Februari 2021, namun karena tidak sesuai dengan standar umur pernikahan maka kami adakan penolakan," terang Samsul Ridi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga.

Dengan penolakan tersebut, kemudian keluarga kedua calon mempelai memasukkan gugatan di Pengadilan Agama Pasarwajo.

Setelah itu, pihak keluarga kembali mendatangi KUA pada 26 Februari 2021 untuk mendaftarkan ulang kedua calon mempelai dengan membawa hasil putusan dari Pengadilan Agama.

Dalam putusan tersebut, pihak pengadilan menyetujui pernikahan keduanya.

"Dalam putusan pengadilan mengabulkan permohonan untuk menikah," kata Samsul.

Dan pernikahan keduanya akan dilaksanakan pada Sabtu (6/3/2021).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved