Berita Viral

Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun, Sopir Angkot Lancarkan Aksi Saat Korban Tidur dan Rumah Sepi

Pelaku berinisial RA tega mencabuli anak tirinya berinisial L (12). Perbuatan bejat ini dilakukan RA selama 6 tahun sejak 2015 hingga Februari 2021.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
Tribunnews
Ilustrasi Pemerkosaan terhadap Anak 

TRIBUNAMBON.COM - Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kerap terjadi, kali ini terjadi di Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.

Pelaku berinisial RA (49) tega mencabuli anak tirinya berinisial L (12).

Perbuatan bejat ini dilakukan RA selama 6 tahun sejak 2015 hingga Februari 2021.

AKP Oliestha Ageng Wicaksana Kasat Reskrim Polres Karawang melalui Aiptu Asep Danny Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang mengatakan pencabulan dilakukan RA ketika kondisi rumah sepi.

"Tersangka yang berprofesi supir angkot lakukan perbuatan cabul kepada korban ketika korban sedang tidur," terang Aiptu Asep di Mapolres Karawang, Rabu (3/3/2021).

Dikutip dari Kompas.com, terakhir kali pelaku melakukan pencabulan pada Kamis (4/2/2021) ketika korban tidur sendiri di ruang tengah.

Baca juga: Jokowi Minta Semua Pihak Kerja Keras Percepat Pemulihan Ekonomi

L yang menyadari perbuatan ayah tirinya tersebut kemudian melapor ke polisi.

"Korban langsung melaporkan kepada ibunya dan langsung Laporan polisi: LP / B-186 / II / 2021 / Jabar / Res. Krw, tanggal 07 Februari 2021," kata Aiptu Asep.

Berdasarkan pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya yang telah mencabuli L sejak 2015 hingga 2021.

Akibat perbuatannya, kini RA terancam Pasal 81-82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Tolak Ajakan Hubungan Intim, Seorang Wanita Diteror Foto Telanjangnya Saat Mandi Akan Disebar

Kasus serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Seorang ayah berinisial D (30) tega mencabuli anak tirinya yang berusia 8 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, Aipda Tugiman Kanit Resmob Polres Banjar mengatakan, jika sang ayah mencabuli korban ketika istrinya sedang memasak di dapur.

"Pada saat itu korban berada di dalam kamar, pelaku menutup pintu kemudian melancarkan aksinya," terang Aipda Tugiman kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Tidak Hanya Sekali

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved