News

Kerumunan Selama Pandemi yang Berujung Pidana

Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk Indonesia, "protokol kesehatan" menjadi semacam salah satu syarat dalam berbagai aktivitas masyarakat.

Editor: Adjeng Hatalea
Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng
Aparat gabungan TNI/Polri membubarkan secara paksa kerumunan masyarakat di Taman Pattimura Kota Ambon, Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 22.20 WIT. 

Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka HU, MS, AAA, ASL, dan IAH disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara kedua, yaitu pelanggaran protokol kesehatan saat Rizieq hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020.

Saat itu massa ramai-ramai menyambut kedatangan Rizieq setelah beberapa hari pulang dari Arab Saudi.

Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.

Ia menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP. Perkara ketiga terjadi di RS Ummi Bogor.

Dalam perkara ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama AA dan MHA. Awal mula kasus, AA selaku penanggung jawab rumah sakit tidak melaporkan hasil tes swab Rizieq ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Padahal, RS Ummi merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Bogor. Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kerumunan Selama Pandemi yang Berujung Pidana".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved