Minggu, 12 April 2026

Vaksinasi Mandiri

Sudah 7 Ribu Perusahaan Daftar Vaksinasi Mandiri, Paling Banyak dari Sektor Manufaktur

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu (24/2/2021).

Editor: Adjeng Hatalea
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi massal secara gratis di Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) pagi. Vaksin yang disuntikkan kepada Presiden Jokowi adalah vaksin CoronaVac buatan Sinovac Life Science Co Ltd yang bekerja sama dengan PT Bio Farma (Persero). Sebelum disuntik vaksin, Presiden Jokowi terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan verifikasi data, serta penapisan kesehatan, antara lain pengukuran suhu tubuh dan tekanan darah. Vaksinasi tersebut menjadi titik awal pelaksanaan vaksinasi nasional di Indonesia sebagai salah satu upaya penanganan pandemi Covid-19. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi menegaskan tak ada mekanisme vaksinasi mandiri bagi individu atau beli secara perorangan.

Ia memastikan, program vaksin gratis melalui Vaksinasi Gotong Royong hanya dilakukan oleh perusahaan atau badan usaha kepada karyawan, dan tidak diperjualbelikan oleh swasta.

"Vaksinasi Gotong Royong hanya untuk korporasi tidak diperjualbelikan untuk individu, dan tidak ada mekanisme vaksinasi pada individu," kata Nadia, Sabtu (27/2/2021).

Nadia juga menegaskan jenis vaksin mandiri berbeda dengan vaksinasi gratis yang diadakan oleh pemerintah. Meski Nadia belum merinci kandidat vaksin mandiri yang akan digunakan.

"Yang pasti bukan Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Novavac," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi memperbolehkan vaksinasi Covid-19 lewat jalur mandiri.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu (24/2/2021).

Sesuai Permenkes tersebut, perusahaan harus mendata pegawai yang akan menerima vaksin Covid-19 lalu memberikannya ke Kemenkes. Adapun biaya vaksin mandiri sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

Pelaksanaan vaksinasi mandiri juga tidak akan dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milih pemerintah.

Perusahaan yang memiliki fasyankes yang mendukung untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri bisa melakukannya di sana.

Selain itu, Permenkes tersebut juga menegaskan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pada program vaksin mandiri akan ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani mengklaim, sekitar 7 ribu perusahaan telah mendaftar untuk berpartisipasi dalam vaksin mandiri.

Angka tersebut diperoleh dari pendataan yang dilakukan Kadin terhadap perusahaan yang ada di Indonesia hingga hari ini.

"Total sudah ada 7 ribu perusahaan yang terdata dari berbagai sektor usaha," ucapnya.

Shinta mengatakan sektor usaha yang paling banyak adalah manufaktur atau industri pengolahan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved