Maluku Terkini

Polda Maluku Tetapkan 7 Tersangka Penjual Senpi ke KKB

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menetapkan tujuh tersangka pelaku penjualan senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Fandi
MALUKU: Alat bukti penangkapan oknum penjualan senjata api dan amunisi ditunjukan saat gelar kasus di Kantor Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Selasa (23/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Andi Papalia.

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menetapkan tujuh tersangka pelaku penjualan senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohamad Roem Ohoira, Kamis (25/2/2021).

Kata dia, penetapan ketujuh tersangka tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan pihaknya.

"Penyidikan terkait kasus penjualan senpi, kita sudah tetapkan sebagai tersangka, berjumlah 7 orang,” ungkap Ohoirat kepada TribunAmbon.com saat dihubingi melalui telpon seluler, Kamis (25/2/2021).

Dia menerangkan, tujuh tersangka tersebut terdiri dari dua anggota Polri, satu anggota TNI, empat masyarakat sipil.

“Empat anggota masyarakat, dua Polri. Kemudian satu anggota TNI sementara dalam pemeriksaan oleh Komdam,” terangnya.

Menurutnya, sementara kasus ini masih dalam taha[p penyidikan. Pihaknya belum bisa memastikan seperti apa dan berapa banyak proses transaksi jual-beli senjata api dan amunisi yang dilakukan para tersangka.

“Kita konfirmasi dulu dengan jawaban-jawaban di Bentuni,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved