Kabar Gembira, Mulai 1 Maret 2021 Beli Rumah hingga Kendaraan Bermotor Bisa dengan DP 0 Persen

Bank Indonesia (BI) resmi melonggarkan ketentuan uang muka kredit alias down payment (DP) menjadi paling sedikit 0 persen untuk pembelian sepeda motor

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews/Jeprima
Proyek pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021). 

TRIBUNAMBON.COM - Bank Indonesia (BI) benar-benar memberikan kelonggaran pada bulan Februari 2021 ini.

Selain penurunan suku bunga acuan, BI juga menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. 

Itu berarti, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100% oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0% alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. 

Baca juga: Sudah Dua Tahun, Uang Nasabah Korban Kasus BNI di Ambon Rp. 124 Miliar Belum Dikembalikan

Baca juga: Komnas HAM Beberkan Penyebab Kematian Ustaz Maheer, Terbukti dari Hasil Rekam Medis

“Namun diperhatikan, ini juga bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu. Serta, menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti,” kata Perry, Kamis (18/2). 

Perry merinci, bagi bank yang memiliki NPL/NPF kurang dari 5%, maka ketentuan LTV/FTV bagi properti ditetapkan 100%. Bahkan baik itu pembelian pertama maupun pembelian kedua. 

Sementara, bank yang memiliki NPL/NPF lebih dari 5% akan mencatat ketentuan LTV/FTV bagi properti sebesar 95% untuk rumah tapak dan rumah susun tipe 21 - 70 hingga tipe lebih dari 70, serta ruko/rukan. 

Namun, bagi rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe di bawah 21 masih tetap diberi ketentuan LTV/FTV sebesar 100%. 

Namun, untuk pembelian kedua dan ketiga, pembelian rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe lebih dari 70, serta ruko/rukan, dikenakan FTV/LTV sebesar 90% atau dengan kata lain DP 10%. 

Sementara untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe 21 - 70 atau di bawah tipe 21, maka ketentuan FTV/LTV nya sebesar 95%. 

Baca juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Jamin Liken Tidak Melarikan Diri

Baca juga: Nekat Menyamar Jadi Dokter, Polisi Ini Menangis di Bangsal Covid-19

Perry menambahkan, kebijakan ini akan berlaku per 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

Setelah masa berlaku kebijakan ini habis, maka pada akhir tahun ini akan dilakukan evaluasi untuk menentukan akan diperpanjang atau tidaknya kebijakan ini. 

“Tapi diharapkan, evaluasi di akhir tahun nanti menunjukkan adanya peningkatan tingkat penyaluran kredit yang tentu saja untuk mendorong pemulihan ekonomi,” tandasnya. 

Kredit Kendaraan DP 0 Persen

Sebelumnya, BI)resmi melonggarkan ketentuan uang muka kredit alias DP menjadi paling sedikit 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved