Maluku Terkini

Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Jamin Liken Tidak Melarikan Diri

Politisi aktif dari Partai Amanat Nasional itu ditetapkan menjadi tersangka atas laporan kuasa hukum Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua ke polisi beb

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Lukman Mukaddar
Kuasa hukum Liken Letwaru, Muhammad nur Nukuhehe. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Likent Letwaru, tersangka kasus ujaran kebencian terhadap istri Bupati Maluku Tengah (Malteng), Mien Ruati Tuasikal akan mengajukan penangguhan penaha­nan.

Hal itu diungkapkannya melalui penasehat hukum Muhammad Nur Nukuhehe, Jumat (19/2/2021).

“Kami akan mengajukan penangguhan penaha­nan. Liken tidak akan melarikan diri,” ujar Nukuhehe.

Dia melanjutkan, istrinya pun sudah siap menjadi penjamin penangguhan penahanan. 

Nukuhehe menjelaskan, alasan pe­ngajuan tersebut lantaran tindak pidana yang dilakukan kliennya bukan tindak pidana berat.

"Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada yang bersangkutan bukan tindak pidana yang ekstra ordinary crime,"ujar dia.

Permohonan itu segera diajukan sebelum berkas perkaranya lengkap. Sementara  pihaknya sedang menyusun dokumen penangguhan.

“Sehari atau dua hari lagi, kami ajukan surat penangguhan,” katanya.

Saat ini, Liken ditahan di Rutan Kelas IIB Masohi.

Politisi aktif dari Partai Amanat Nasional itu ditetapkan menjadi tersangka atas laporan kuasa hukum Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua ke polisi beberapa bulan lalu.

Dalam laporannya kala itu menyertakan beberapa cuitan Liken  yang mengandung unsur kebencian terhadap Istri Bupati Maluku Tengah, Mien Ruaty Tuasikal.

Dalam statusnya, dia menulis terkait syarat etik untuk maju pilkada.

Dia menyebut, kepala daerah gagal menangani corona harusnya tidak boleh mengikuti pilkada.

Berikut tulisannya di laman facebook itu:

1.      Tuasikal Abua sebagai Bupati Maluku Tengah gagal menanggulangi covid-19. Karenanya istrinya yang akan diperiapkan sebagai penggantinya wajib tidak boleh dipilih.

2.      Calon yang bukan orang Maluku Tengah, minimal telah berdomisili sekurang-kurangnya 20 tahun. Sehingga calon yang baru menginjakkan kaki, wajib ditolak dan hukumnya haram dipilih.

Atas perbuatannya itu, Liken disangkakan pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dia terancam dihukum 6 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved