Maluku Terkini

Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Jamin Liken Tidak Melarikan Diri

Politisi aktif dari Partai Amanat Nasional itu ditetapkan menjadi tersangka atas laporan kuasa hukum Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua ke polisi beb

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Lukman Mukaddar
Kuasa hukum Liken Letwaru, Muhammad nur Nukuhehe. 

1.      Tuasikal Abua sebagai Bupati Maluku Tengah gagal menanggulangi covid-19. Karenanya istrinya yang akan diperiapkan sebagai penggantinya wajib tidak boleh dipilih.

2.      Calon yang bukan orang Maluku Tengah, minimal telah berdomisili sekurang-kurangnya 20 tahun. Sehingga calon yang baru menginjakkan kaki, wajib ditolak dan hukumnya haram dipilih.

Atas perbuatannya itu, Liken disangkakan pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dia terancam dihukum 6 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved