Mahasiswa Unpatti Terbunuh di JMP
Pembunuhan Mahasiswa Unpatti di JMP Ambon, Polisi Tetapkan 6 Tersangka dan Periksa 9 Saksi
Tiga dari enam tersangka penganiayaan hingga tewas itu masih dibawah umur.
TRIBUNAMBON.COM -- Polisi di Ambon telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Husin Suat di Jembatan Merah Putih (JMP) hingga tewas.
Tiga dari enam tersangka penganiayaan hingga tewas itu masih dibawah umur.
Mereka yakni; IN, MOO, MKT, RK ,BM, dan EN yang baru saja menyerahkan diri.
Pria EN menjadi tersangka tertua sekaligus terakhir dalam insiden maut yang jadi perhatian netizen Ambon dan Maluku itu.
Tertua sebab lima tersangka lainnya berumur dibawah 27 tahun.
Bahkan tiga tersangka lainnya masih berusia dibawah 17 tahun.
Ketiga anak dibawah umur untuk kasus pidana umum ini diproses hukum terpisah.
Mereka nantinya dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bagula, Ambon.
Dengan penyerahan diri EN, menyusul 9 pria lain yang diperiksa maraton selama 4 hari terakhir.
Empat pria terperiksa di Mapolsek Teluk Ambon. Sedangkan lima lainnya di Mapoltesta Ambon.
Kapolresta Ambon Kombes Pol Leo Surya Simatupang, menegaskan enam tersangka disidik dan langsung ditahan.
Penyelidikan dilanjutkan ke tahap pembuatan BAP, tahap penuntutan oleh jaksa.
Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Teluk Ambon Inspektur Polisi Dua (Ipda) Burhanuddin Surya mengkonfirmasikan penyidikan maraton ini.
“Mereka sudah ditahan dan masih dalam proses dimintai keterangan secara terpisah,” ujarnya.
Tim penyidik yang berjumlah 10 bintara dan perwira masih mempelajari peran, rincian kronologis, dan peran masing-masing terduga pelaku.
"Iya betul, ada yang diperiksa di Polsek itu ada tiga orang dan di Polresta ada enam, masih kami dalami ya," kata dia.
Kematian Uceng terungkap ke publik, Kamis (11/2/2021) siang, setelah beredar di facebook dan instagram.
Adalah rekannya, Aswinda Nilamsari Rusli (25), karyawan PT Angkasa Pura 1 Bandar udara Pattimura Laha, yeng pertama kali melaporkan kejadian ini di Mapolsek Teluk Ambon, kawasan Bundaran Unpattim atau sekitar 700 meter dari lokasi kejadian, JMP.
Dari Winda, warga Negeri Laha Teluk Ambon, inilah terungkap kronologis pengeroyokan yang berujung kematian Uceng.
Winda adalah salah seorang teman Sein. Kabarnya, Winda membonceng di kendaraan Sein.
Dari bahan keterangan tertulis kepolisian yang diperoleh TribunAmbon.com, terungkap awal insiden ini bermula saat Sein Ratuanik, pulang dari acara pegelaran musik peluncuran Rumah Produksi Literasi Belajar (Liar) di kawsan Lapangan Galunggung, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Sesuai acara, sekitar pukul 02.30 WIT, korban bersama rekan-rekannya menjemput kawannya, Gibran Tualeka (17 tahun), di Perumnas Waiheru Blok 3, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Gibran adalah pelajar SMA Negeri 11 Ambon dan tercatat sebagai warga kawasan Kebun Cengkeh Perempatan.
Sebelumnya, mereka mendapat kabar bahwa seorang rekannya dipukul, di Waeheru, kawasan Baguala.
Kepada seorang aparat di kawasan Pangkalan Udara Pattimura, Winda bercerita Sein dan Aswinda boncengan.
Ada tiga kendaraan lain rekan mereka yang mengikuti dari arah Galunggung menuju Waiheru.
Namun karena tak menemukan pemuda yang memukul Gibran, Sein dan rekannya langsung pulang.
Nah dalam perjalanan pulang inilah mereka diteriaki beberapa pemuda yang mangkal di sekitar Jembatan LIPI, Kelurahan Poka.
Salah satu rekan korban berhenti.
Rekan Sein menanyakan kenapa mereka dimaki.
Adu mulut pun tak terhindarkan.
Bahkan dilaporkan sempat terjadi adu fisik antara rekan korban.
Fauz Latuwamuri (21), salah seorang rekan Sein dilapaorkan, sempat menarik baju dan mendorong salah seorang pemuda di sekitar Jembatan LIPI Desa Poka.
Fauz adalah mahasiswa semseter 1 di Unpatti.
Dia tercatat sebagai warga Tantui, sekitar SMA Negeri 13 Ambon.
Rombongan Sein dan tiga sepeda motor melanjutkan perjalanan ke arah Kota, melalui Jembatan Merah Putih.
Namun insiden belum selesai.
Si depan kantor PLN Poka, mereka juga sempat dilempari kelompok pemuda lain.
Dalam perjalanan itulah, Sein terpisah dari iring-iringan kawannya.
Disebutkan, setidaknya ada 10 kendaraan roda dua yang dipakai para pelaku.
Aksi kejar-kejaran di jalan ini berlansgung cepat.
Korban dan rekan-rekannya tak menghiraukan.
Tepat di tanjakan JMP Poka, salah satu pemuda menendang kendaraan yang dikendarai Sein.
Tak kuasa mengendalikan motir matiknya, Sein dan Aswinda terjatuh.
Sein dan Aswinda hendak lari menyelamatkan diri.
Namun belum lagi menaiki kendaraan mereka, kelompok pemuda datang.
Penganianyaan pun terjadi.
Sein mengalami luka tusukan di punggung sebelah kiri.
Darah mengucur membasahi baju kedua korban.
Setelah para pelaku pergi, dengan menumpang angkot, Aswinda membawa Sein ke RS Bhayangkara, Tantui.
Namun dalam perjalanan, Sein meninggal dunia.
Sekitar pukul 05.00 WIT, Winda melaporkan insiden ini di Mapolsek Teluk Ambon.
Kelima tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mapolresta.
Mereka disangkakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP Junto pasal 56 ayat (1) KUHP.