Mahasiswa Unpatti Terbunuh di JMP

Ini Inisial 5 Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Unpatti di Jembatan Merah Putih

Lima dari sembilan terduga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
dok_polresta_Ambon_dan_Pulau_Lease
TERDUGA PELAKU - Aparat resmob Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, menggelandang pemuda yang diduga menjadi pelaku penganiayaan berujung kematian mahasiswa Fakultas Teknik Unpatti, Husein Suat atau Sein Ratuanik (23 tahun) di Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon, Kamis (11/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lima dari sembilan terduga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Husin Suat di Jembatan Merah Putih (JMP) hingga tewas.

Mereka yakni; IN, MOO, MKT, RK dan BM.

"Dua diantaranya masih dibawah umur, IN dan MKT," kata Kasubbag Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Izack Leatemia kepada TribunAmbon.com melalui pesan singkat, Sabtu (13/2/2021).

Tidak disebutkan usia tersangka di bawah umur ini.

Pasal UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 memberikan batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Isi Pasal itu menyatakan;

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 angka 3, angka 4, dan angka 5

Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
 

Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
 

Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Baca juga: 3 Tersangka Pembunuh Mahasiswa Unpatti Masih di Bawah Umur, 1 Berstatus DPO

Baca juga: Mahasiswa Unpatti Ambon Tewas Setelah Dianiaya di Kawasan Jembatan Merah Putih

Baca juga: Almarhum Husein Suat Ratuanik Ternyata Juara I Putra The Natsepa 2017 Maluku

Leatemia menyatakan, satu terduga pelaku masih dalam pencarian.

Identitasnya pun belum dibuka demi kepentingan penyelidikan.

"Masih dalam pengejaran," ujarnya singkat. 

Sebelumnya, Polisi di Kota Ambon, Kamis (11/2/2021) siang  menangkap sembilan pemuda terduga penganiayaan berujung kematian, M Husein Suat atau Sein Ratuanik (23) di kawasan Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon.

Sein Ratuanik adalah mahasiswa semester akhir Fakultas Teknik Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Kamis (11/2/2021) dini hari.

Hingga Kamis sore, polisi belum menetapkan tersangka di kasus ini.

Kesembilan pemuda itu diperiksa terpisah.

Status mereka masih sebagai saksi.

Enam diantaranya digelandang dan diperiksa parsial di ruang penyidik reserse dan kriminal Markas Kepolisian Resort Kota Ambon dan Pulau Pulau Lease, Jl. Sirimau Dr. Latumenten No.10, Kel Waihaong, Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.

Sedangkan tiga pemuda lainnya diperiksa intensif di ruang penyidik Mapolsekta Teluk Ambon, Jl  Ir Muhammad Putuhena, Teluk Ambon, sekiyar 1,2 km dari lokasi kejadian perkara.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Issack Leatemia  juga mengkonfirmasikan penyelidikan kasus yang menghobohkan warga Ambon ini. 

Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Teluk Ambon Inspektur Polisi Dua  (Ipda) Burhanuddin Surya mengkonfirmasikan penyidikan maraton ini.

“Mereka sdah ditahan dan masih dalam proses dimintai keterangan secara terpisah,” ujarnya.

Atas pertimbangan etik dan penyelidikan, polisi belum  mengungkap identitas sembilan terduga pelaku.

Tim penyidik yang berjumlah 10 bintara dan perwira masih  mempelajari peran, rincian kronologis, dan  peran masing-masing terduga pelaku.

"Iya betul, ada yang diperiksa di Polsek itu ada tiga orang dan di Polresta ada enam, masih kami dalami ya," kata dia. 

Kematian Uceng terungkap ke publik, Kamis (11/2/2021) siang, setelah beredar di facebook dan instagram.

Adalah rekannya, Aswinda Nilamsari Rusli (25), karyawan PT Angkasa Pura 1 Bandar udara Pattimura Laha, yeng pertama kali melaporkan kejadian ini di Mapolsek Teluk Ambon, kawasan Bundaran Unpattim atau sekitar 700 meter dari lokasi kejadian, JMP.

Dari Winda,  warga Negeri Laha Teluk Ambon, inilah terungkap kronologis pengeroyokan yang berujung kematian Uceng.

Winda adalah salah seorang teman Sein. Kabarnya, Winda membonceng di kendaraan Sein.

Dari bahan keterangan tertulis kepolisian yang diperoleh TribunAmbon.com, terungkap awal insiden ini bermula saat Sein Ratuanik, pulang dari acara pegelaran musik peluncuran Rumah Produksi Literasi Belajar (Liar) di kawsan Lapangan Galunggung, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Sesuai acara, sekitar pukul 02.30 WIT, korban bersama rekan-rekannya menjemput kawannya, Gibran Tualeka (17 tahun), di Perumnas Waiheru Blok 3, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Gibran adalah pelajar SMA Negeri 11 Ambon dan tercatat sebagai warga kawasan Kebun Cengkeh Perempatan.

Sebelumnya, mereka mendapat kabar bahwa seorang rekannya dipukul, di Waeheru, kawasan Baguala.

Kepada seorang aparat di kawasan Pangkalan Udara Pattimura, Winda bercerita Sein dan Aswinda boncengan.

Ada tiga kendaraan lain rekan mereka yang mengikuti dari arah Galunggung menuju Waiheru.

Namun karena tak menemukan pemuda yang memukul Gibran, Sein dan rekannya langsung pulang.

Nah dalam perjalanan pulang inilah mereka diteriaki beberapa pemuda yang mangkal  di sekitar Jembatan LIPI, Kelurahan Poka.

Salah satu rekan korban berhenti.

Rekan Sein menanyakan kenapa mereka dimaki.

Adu mulut pun tak terhindarkan.

Bahkan dilaporkan sempat terjadi  adu fisik antara rekan korban.

Fauz Latuwamuri (21), salah seorang rekan Sein dilapaorkan, sempat menarik baju dan mendorong salah seorang pemuda di sekitar Jembatan LIPI Desa Poka.

Fauz adalah mahasiswa semseter 1 di Unpatti.

Dia tercatat sebagai warga Tantui, sekitar SMA Negeri 13 Ambon.

Rombongan Sein dan tiga sepeda motor melanjutkan perjalanan ke arah Kota, melalui Jembatan Merah Putih.

Namun insiden belum selesai.

Si depan kantor PLN Poka, mereka juga sempat dilempari kelompok pemuda lain.

Dalam perjalanan itulah, Sein terpisah dari iring-iringan kawannya.

Disebutkan, setidaknya ada 10 kendaraan roda dua yang dipakai para pelaku.

Aksi kejar-kejaran di jalan ini berlansgung cepat.

Korban dan rekan-rekannya tak menghiraukan.

Tepat di tanjakan JMP Poka, salah satu pemuda menendang kendaraan yang dikendarai Sein.

Tak kuasa mengendalikan motir matiknya, Sein dan Aswinda terjatuh.

Sein dan Aswinda hendak lari menyelamatkan diri.

Namun belum lagi menaiki kendaraan mereka, kelompok pemuda datang.

Penganianyaan pun terjadi.

Sein mengalami luka tusukan di punggung sebelah kiri.

Darah mengucur membasahi baju kedua korban.

Setelah para pelaku pergi, dengan menumpang angkot, Aswinda membawa Sein ke RS Bhayangkara, Tantui.

Namun dalam perjalanan, Sein meninggal dunia.

Sekitar pukul 05.00 WIT, Winda melaporkan insiden ini di Mapolsek Teluk Ambon.

Kelima tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mapolresta.

Mereka disangkakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP Junto pasal 56 ayat (1) KUHP. (*)

 

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved