PPKM atau PSBB Level RTRW
Lockdown Level RT/RW Berlaku Hingga 22 Februari; Ketua RT/RW Bisa Berlakukan Jam Malam
Pemprov DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kaltim dan Sulawesi Selatan mulai memberlakukan zonasi PPKM ini dengan kendali dari pemerintah kabupaten
Editor:
Nur Thamsil Thahir
Tribun Ambon/kemendagri
DOKUMEN PPKM dari Instruksi Mendagri yang mulai berlaku 9 Februari 2021 hingga 22 Januari 2021
8. Pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebik lebih ketat.
9. Restoran/kedai makan diperbolehkan menampung 50 %
10. Mal dan pusat perbelanjaan hanya buka sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan ketat.
11. Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50%
12. Fasilitas umum/kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
- I. KRITERIA RT ZONA MERAH:
- Jika ada 10 rumah sedang terkonfirmasi positif dalam 7 hari terakhir
- Jika ada 10 rumah penghuninya positif diwajibkan isolasi mandiri atau masuk karantina RT/RW/Kelurahan dengan pengawasan ketat
- KONSEKUENSI Zona Merah (a/l):
- a. Pembatasan keluar masuk orang
- b. Pemberlakuan jam malam, akses keluar masuk maksimal hingga pukul 20.00.
- c. Melarang kerumunan lebih 3 orang
- d. Menutup tempat ibadah
- c. Meniadakan hajatan sosial di lingkungan RT, seperti kawinan, sunatan, majelis taklim, hingga hajatan keluarga
- II. KRITERIA RT ZONA ORANYE:
- 1. Jika ada 6 - 10 rumah dengan kasus Covid-19 dalam 7 hari terakhir
- 2. Diharuskan menutupan rumah ibadah, play ground (tempat bermain anak), dan obyek publik, kecuali sektor esensial; warung makan, kedai sembako, atau pos yandu/klinik.
- III. KRITERIA RT ZONA KUNING
- 1. Jika ada 5 - 7 rumah penghuninya terkonfirmasi positif 7 hari terakhir
- 2. Pelacakan (tracing) kontak erat, dan wajib isolasi mandiri dengan pengawasan lingkungan
- IV. KRITERIA RT ZONA HIJAU
- 1. Jika di wilayah RT tidak ada kasus positif Covid-19
- 2. Penangannya; surveilans aktif, dan seluruh suspek dites.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ppkm_mendagri_2021-02-08jpg.jpg)