PPKM atau PSBB Level RTRW
Lockdown Level RT/RW Berlaku Hingga 22 Februari; Ketua RT/RW Bisa Berlakukan Jam Malam
Pemprov DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kaltim dan Sulawesi Selatan mulai memberlakukan zonasi PPKM ini dengan kendali dari pemerintah kabupaten
- 4 Zona Penangkal Covid-19 Level RT: Berlaku 14 hari, Mulai 9 Februari Hingga 22 Februari 2021,
- Ketua RT Bisa punya otoritas Berlakukan Jam Malam. Syaratnya harus izin lurah, camat, hingga kepala daerah.
- Dokumen Instruksi Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 jadi rujukan.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM — Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, mulai Selasa (9/2/2021) kemarin, resmi memberlakukan lockdown level RT/RW.
Kebijakan memperkecil zonasi pencegahan COVID-19 tingkat RT/RW, desa/kelurahan, hingga kecamatan ini bernama resmi; Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Konsep PPKM tak jauh beda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Mei hingga Juli 2020 lalu.
Zonasi mikro pencegahan wabah pandemi global asal China ini berlaku 14 hari. Mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021) mendatang.
Dokumen Instruksi Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 jadi rujukan.
Pemprov DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kaltim dan Sulawesi Selatan mulai memberlakukan zonasi PPKM ini dengan kendali dari pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan pengawasan dari organ TNI/Polri, dan polisi sipil.
Apakah juga akan berlaku di Kota Ambon, yang kini masuk level oranye dan kuning?
Apa kriterianya dan saja yang akan terjadi?
1. Otoritas lingkungan seperti ketua RT/RW, kepala kampung atau lurah akan membuat posko di jalan akses keluar masuk lingkungan warga
2. Posko ini jadi ‘markas terpadu’ tenaga medik/paramedik puskesmas, satpol PP, keamanan lingkungan, atau organ pemuda setempat
3. PPKM pencegahan COVID-19 ini dibagi empat zona di level Rukun Tetangga:
4. Pemberlakukan PPKM Mikro harus berkoordinasi dan atas persetujuan seluruh unsur lingkungan
5. Alur koordinasi mulai Ketua RT/RW, Kepala Desa, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan PKK dan harus mengikuti level zonasi PPKM kabupaten atau kota.
6. Jika zona merah/oranye dan kuning ada pembatasi tempat kerja dengan kapasitas work from home (WFH) 50 % dan work from office (WFO) 50 % dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
7. Sektor kesehatan, perbankan, industri strategis dan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan beroperasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ppkm_mendagri_2021-02-08jpg.jpg)