Jumat, 24 April 2026

PPKM atau PSBB Level RTRW

Lockdown Level RT/RW Berlaku Hingga 22 Februari; Ketua RT/RW Bisa Berlakukan Jam Malam

Pemprov DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kaltim dan Sulawesi Selatan mulai memberlakukan zonasi PPKM ini dengan kendali dari pemerintah kabupaten

Tribun Ambon/kemendagri
DOKUMEN PPKM dari Instruksi Mendagri yang mulai berlaku 9 Februari 2021 hingga 22 Januari 2021 
  • 4 Zona Penangkal Covid-19 Level RT: Berlaku 14 hari, Mulai 9 Februari Hingga 22 Februari 2021,  
  • Ketua RT Bisa punya otoritas  Berlakukan Jam Malam. Syaratnya harus izin lurah, camat, hingga kepala daerah.
  • Dokumen Instruksi Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 jadi rujukan.

AMBON, TRIBUNAMBON.COM —  Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, mulai Selasa (9/2/2021) kemarin, resmi memberlakukan lockdown level RT/RW.

Kebijakan memperkecil zonasi pencegahan COVID-19  tingkat RT/RW, desa/kelurahan, hingga kecamatan ini bernama resmi; Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Konsep PPKM tak jauh beda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Mei hingga Juli 2020 lalu.

Zonasi mikro pencegahan wabah pandemi global asal China ini berlaku 14 hari. Mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021) mendatang.

Dokumen Instruksi Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 jadi rujukan.

Pemprov DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kaltim dan Sulawesi Selatan mulai memberlakukan zonasi PPKM ini dengan kendali dari pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan pengawasan dari organ TNI/Polri, dan polisi sipil.

Apakah juga akan berlaku di Kota Ambon, yang kini masuk level oranye dan kuning?

DOKUMEN PPKM dari Instruksi Mendagri yang mulai berlaku 9 Februari 2021  hingga 22 Januari 2021
DOKUMEN PPKM dari Instruksi Mendagri yang mulai berlaku 9 Februari 2021 hingga 22 Januari 2021 (Tribun Ambon/kemendagri)

Apa kriterianya dan saja yang akan terjadi?

1. Otoritas lingkungan seperti ketua RT/RW, kepala kampung atau lurah akan membuat posko di jalan akses keluar masuk lingkungan warga

2. Posko ini jadi ‘markas terpadu’ tenaga medik/paramedik puskesmas, satpol PP, keamanan lingkungan, atau organ pemuda setempat

3. PPKM pencegahan COVID-19 ini dibagi empat zona di level Rukun Tetangga:

4. Pemberlakukan PPKM Mikro harus berkoordinasi dan atas persetujuan seluruh unsur lingkungan

5. Alur koordinasi mulai Ketua RT/RW, Kepala Desa, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan PKK dan harus mengikuti level zonasi PPKM kabupaten atau kota.

6. Jika zona merah/oranye dan kuning ada pembatasi tempat kerja dengan kapasitas work from home (WFH)  50 % dan work from office (WFO) 50 % dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

7. Sektor kesehatan, perbankan, industri strategis dan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan beroperasi.

8. Pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebik lebih ketat.

9. Restoran/kedai makan diperbolehkan menampung 50 %

10. Mal dan pusat perbelanjaan hanya buka sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan ketat.

11. Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50%

12. Fasilitas umum/kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

Update_corona_maluku per 9 Februari 2021
Update_corona_maluku per 9 Februari 2021 (dok_pemprov_maluku)
  • I. KRITERIA RT ZONA MERAH:
  1. Jika ada 10 rumah sedang terkonfirmasi positif dalam 7  hari terakhir
  2. Jika ada 10 rumah penghuninya positif diwajibkan  isolasi mandiri atau masuk karantina RT/RW/Kelurahan dengan pengawasan ketat
  • KONSEKUENSI Zona Merah (a/l):
  • a. Pembatasan keluar masuk orang
  • b. Pemberlakuan jam malam, akses keluar masuk maksimal hingga pukul 20.00.
  • c. Melarang kerumunan lebih 3 orang
  • d. Menutup tempat ibadah
  • c. Meniadakan hajatan sosial di lingkungan RT, seperti kawinan, sunatan, majelis taklim, hingga hajatan keluarga
  • II. KRITERIA RT ZONA ORANYE:
  • 1. Jika ada 6 - 10 rumah dengan kasus Covid-19 dalam 7 hari terakhir
  • 2. Diharuskan menutupan rumah ibadah, play ground (tempat bermain anak), dan obyek publik, kecuali  sektor esensial; warung makan, kedai sembako, atau pos yandu/klinik.
  • III. KRITERIA RT ZONA KUNING
  • 1. Jika ada 5 - 7 rumah penghuninya terkonfirmasi positif 7 hari terakhir
  • 2. Pelacakan (tracing) kontak erat, dan wajib isolasi mandiri dengan pengawasan lingkungan
  • IV. KRITERIA RT ZONA HIJAU
  • 1. Jika di wilayah RT tidak ada kasus positif Covid-19
  • 2. Penangannya; surveilans aktif, dan  seluruh suspek dites.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved