Kasus Lahan Tawiri
Jaksa Periksa Raja dan Mantan Raja Negeri Tawiri soal Pembebasan Lahan
Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Maluku. Raja Tawiri dicecar 45 pertanyaan dalam satu jam pemeriksaan.
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salma Picalouhata
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Desa Tawiri, Ambon, Selasa (9/2/2021).
Mereka diantaranya, Raja dan Mantan Raja Negeri Tawiri.
Masing-masing berinisial Y. N. T. dan J.T.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari alat bukti yang cukup dalam mengungkap kasus penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Tentunya saksi yang diperiksa itu orang yang dianggap mengetahui terkait pengelolaan ADD dan DD tersebut,” kata Kasi Penkum Samy Sapulette, Selasa.
Lanjutnya, pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Maluku. Raja Tawiri dicecar 45 pertanyaan dalam satu jam pemeriksaan.
Sementara, mantan Raja dicecar 18 pertanyaan dari pukul 11.10 hingga 13.05.
• Sekprov Maluku: Pembebasan Lahan & Relokasi 150 Rumah Warga Desa Waai dan Liang Rampung Mei 2021
• Jaksa Cecar Tiga Saksi Kasus Pembebasan Lahan di Tawiri Puluhan Pertanyaan
• BREAKINGNEWS: 18 Hari di RS Haulussy Ambon, Ibu 33 Tahun Jadi Korban Meninggal ke-99 Covid-19 Maluku
Seperti biasanya, pihak kejaksaan enggan membeberkan apa saja pertanyaan yang diajukan. Dengan alasan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Seperti diberitakan, sejumlah pihak terkait juga telah dimintai keterangan. Kasus ini dilaporkan salah satu Saniri di Desa Tawiri.
Warga mencium ada ketidakberesan dalam proses pembebasan lahan diantara tahun 2016-2017. Katanya, Raja Tawiri nekad mengesampingkan aturan.
Saat itu dirinya menunjuk staf di bagian Kaur Umum Negeri Tawiri SR yang adalah orang dekatnya, untuk membuat dokumen pembebasan lahan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Selain itu, pemerintahan Negeri Tawiri baru membayar 5 objek lahan milik JS sebesar Rp1,1 miliar. Padahal, pemerintahan negeri Tawiri harus membayar Rp3,6 milyar.
Sementara menurut sumber internal lain di Kejati, kasus pembebasan lahan dermaga TNI AL senilai Rp 4,3 miliar ini sempat menyeret Kepala BPJN wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-kasus-korupsi.jpg)