Sabtu, 30 Mei 2026

Dugaan Korupsi

Jaksa Cecar Tiga Saksi Kasus Pembebasan Lahan di Tawiri Puluhan Pertanyaan

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan, Senin, (8/2/2021).

Tayang:
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Adjeng Hatalea
net
Ilustrasi korupsi 

Laporan TribunAmbon.com, Salma Picalouhata

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan, Senin, (8/2/2021).

Ketiga saksi itu dicecar puluhan pertanyaan terkait pembangunan dermaga, dan sarana prasarana pendukung operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

"Hari ini, penyidik memeriksa tiga  orang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Tawiri," ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Para saksi yang diperiksa yakni, Kaur Umum Negeri berinisial S.R dan Kaur Pemerintahan Negeri Tawiri berinisial M.A.P.

Pemilik tanah berinisial J. R. S juga diperiksa.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Kejati dari pukul 09.15 WIT hingga pukul 12.56 WIT. 

Mereka diperiksa dua penyidik selama kurang lebih empat jam.

Sebelumnya, sejumlah pihak terkait juga telah dimintai keterangan.

Di antaranya pemilik tanah hingga anggota saniri, serta pegawai badan pertanahan.

“Kami masih melakukan pengumpulan dokumen dan bahan keterangan itu saja. Selebihnya ya ikuti saja proses penyelidikan yang masih berjalan,” katanya.

Dia memastikan penyelidik Kejati Maluku terus bekerja untuk membongkar kejahatan dalam pembebasan lahan itu.

Kasus ini dilaporkan salah satu Saniri di Desa Tawiri.

Warga mencium ada ketidakberesan dalam proses pembebasan lahan diantara tahun 2016-2017. Katanya, Raja Tawiri nekad mengesampingkan aturan.

Saat itu dirinya menunjuk staf di bagian Kaur Umum Negeri Tawiri SR yang adalah orang dekatnya, untuk membuat dokumen pembebasan lahan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Selain itu, pemerintahan Negeri Tawiri baru membayar 5 objek lahan milik JS sebesar Rp1,1 miliar. Padahal, pemerintahan negeri Tawiri harus membayar Rp3,6 milyar. Sementara menurut sumber internal lain di Kejati, kasus pembebasan lahan dermaga TNI AL senilai Rp 4,3 miliar ini sempat menyeret Kepala BPJN wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustari.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved