Ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Aja 6-7 Februari 2021: Toko/Mall, Pasar hingga Jalan Ditutup

Ganjar menegaskan bahwa gerakan itu bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk membangun kesadaran bahwa Covid-19 berbahaya.

Editor: Fitriana Andriyani
Instagram @ganjar_pranowo
Ganjar menegaskan bahwa gerakan itu bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk membangun kesadaran bahwa Covid-19 berbahaya. 

- Penutupan toko/mall

- Penutupan pasar

- Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi

- Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)

- Serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll)

2. Tidak berlaku untuk beberapa sektor

Gerakan "Jateng di Rumah Saja" dilaksanakan oleh semua masyarakat, kecuali sektor esensial seperti:

- Kesehatan

- Kebencanaan

- Keamanan

- Energi

- Komunikasi dan Teknologi Informasi

- Keuangan

- Perbankan

- Logistik dan Kebutuhan Pokok Masyarakat

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved