Jalan Sendiri untuk Jajan, Murid asal Sumatera Diperkosa Guru di Hutan hingga Ditinggal di SPBU
Bocah 10 tahun diperkosa guru di hutan. Diminta antar kado dan diiming-imingi uang, hingga akhirnya ditinggal di SPBU.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Di hutan itu, korban dipaksa dan diancam untuk melayani hawa nafsu HA.
• Ayah Tiri Tega Memperkosa Anaknya hingga Hamil, Ibu Kandung Ikut Mencabuli
Ditinggal di SPBU dan Diberi Uang Rp 10 Ribu
HA yang telah melampiaskan nafsunya, kemudian mengantarkan korban ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).
Bahkan korban ditinggalkan sendiri, dan diberi uang Rp 10 ribu.
"Usai diperkosa korban ini diantar ke SPBU di sekitar lokasi. Korban ditinggal seorang diri dan diberi uang Rp 10 Ribu," ujar Nuryono.
• Bentuk Karakter Anggota, Satuan Brimob Polda Maluku Gelar Binrohtal
Korban Lebih Dari Satu
Dikutip dari Kompas.com, polisi menduga HA melakukannya lebih dari satu orang.
Pihak kepolisian terus menyelidiki kasus ini.
"Kemungkinan lebih dari satu, sekarang masih didalami," kata Kapolres.
Hukuman Penjara 15 Tahun
Atas perbuatan bejat HA, ia dikenai pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Sub pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dari pasal tersebut ia dihukum penjara 15 tahun.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani)