Jalan Sendiri untuk Jajan, Murid asal Sumatera Diperkosa Guru di Hutan hingga Ditinggal di SPBU

Bocah 10 tahun diperkosa guru di hutan. Diminta antar kado dan diiming-imingi uang, hingga akhirnya ditinggal di SPBU.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Bocah 10 tahun diperkosa guru di hutan. Diminta antar kado dan diiming-imingi uang, hingga akhirnya ditinggal di SPBU. 

TRIBUNAMBON.COM - Seorang oknum guru di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan tega memperkosa murid perempuannya.

Diketahui korban dengan inisial BG (10) masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Sedangkan pelaku berinisial HA (38) telah ditangkap kepolisian setempat.

Dikutip dari Kompas.com, kejadian ini terbongkar setelah orangtua korban membuat laporan di Polres Lubuk Linggau.

Suvenir Batal Dipesan hingga Ayu Ting Ting Hapus Foto Adit Jayusman, Bernarkah Batal Nikah?

Berawal dari Jalan-jalan Sendiri untuk Jajan

AKBP Nuryono Kapolres Lubuk Linggau mengatakan, awalnya korban berjalan sendiri untuk jajan di warung sekitar rumahnya.

Kemudian HA bertemu BG sedang berjalan seorang diri.

HA mendadak langsung mendekati korban.

TERUNGKAP Detik-detik Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, ATC Bandara Sempat 11 Kali Memanggil Pilot

Modus Antar Kado

Dikutip dari Kompas.com, korban diiming-imingi akan diberi uang jika mau membantunya mengantar kado.

"Dik, bisa bantu kakak kasih kado ulang tahun ke pacar kakak? Nanti kakak kasih uang," kata AKBP Nuryono melalui pesan singkat, Rabu (3/2/2021).

Karena diiming-imingi itu korban mau dan menurut pada HA.

Pelaku langsung beraksi dan membawa BG menuju ke areal hutan.

Hutan tersebut berada di Lekurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuku Linggau.

HA membawa korban menggunakan sepeda motor.

Di hutan itu, korban dipaksa dan diancam untuk melayani hawa nafsu HA.

Ayah Tiri Tega Memperkosa Anaknya hingga Hamil, Ibu Kandung Ikut Mencabuli

Ditinggal di SPBU dan Diberi Uang Rp 10 Ribu

HA yang telah melampiaskan nafsunya, kemudian mengantarkan korban ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).

Bahkan korban ditinggalkan sendiri, dan diberi uang Rp 10 ribu.

"Usai diperkosa korban ini diantar ke SPBU di sekitar lokasi. Korban ditinggal seorang diri dan diberi uang Rp 10 Ribu," ujar Nuryono.

Bentuk Karakter Anggota, Satuan Brimob Polda Maluku Gelar Binrohtal

Korban Lebih Dari Satu

Dikutip dari Kompas.com, polisi menduga HA melakukannya lebih dari satu orang.

Pihak kepolisian terus menyelidiki kasus ini.

"Kemungkinan lebih dari satu, sekarang masih didalami," kata Kapolres.

Hukuman Penjara 15 Tahun

Atas perbuatan bejat HA, ia dikenai pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Sub pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dari pasal tersebut ia dihukum penjara 15 tahun.

(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved