Penanganan Covid

Berikut 5 Hal yang Harus Diperhatikan saat Jateng di Rumah Saja, Berlaku 6-7 Februari 2021

Jateng di Rumah Saja berlaku 6-7 Februari 2021, perhatikan detail aturannya yang terdapat dalam surat edaran SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933

Instagram.com/provjateng
Jateng di Rumah Saja berlaku 6-7 Februari 2021, perhatikan detail aturannya yang terdapat dalam surat edaran SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 

Gerakan Jateng di Rumah Saja secara serentak akan dilaksanakan pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).

Gerakan ini meminta semua masyarakat Jawa Tengah tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.

Hal ini dilakukan untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19.

2. Toko/Mall dan Pasar Tutup

Selama gerakan Jateng di Rumah Saja diberlakukan, seluruh tempat keramaian akan ditutup.

Adapun daftar tempat yang ditutup sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, di antaranya:

- Penutupan car free day;

- Penutupan jalan;

- Penutupan toko/mall;

- Penutupan pasar;

- Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi;

- Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu);

- Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumuman (seperti pendidikan, event, dan lainnya).

3. Pengecualian untuk sektor esensial

Gerakan Jateng di Rumah Saja berlaku untuk semua komponen masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved