DANA ADD

Saksi Akui Sekretaris dan Bendahara Negeri Desa Karlutu Kara, Malteng Diduga Tilap Dana ADD dan DD  

Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang kasus Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Karlutu Kara, Kecamatan Seram Utara Barat

Penulis: Salama Picalouhata | Editor: v
TribunAmbon.com/Tanita Pattiana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmin Hamja sedang memperlihatkan kembali barang bukti kepada saksi Kasus Tindak Pidana Korupsi ADD Desa Karlutu Kara, Maluku Tengah dihadapan Majelis Hakim, Rabu (03/02/2022) 

Saksi-saksi secara bersamaan menyatakan ketiga terdakwa menggunakan dana desa di luar APBD.

Korupsi Dana Desa Rp 2 Miliar, Raja Porto Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh JPU dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Mereka dituntut karena penyalahgunaan anggaran DD dan ADD Desa Karlutu Kara sebesar Rp 215 juta untuk kepentingan pribadi.

Sidang kemudian ditunda oleh Hakim dan akan dilanjutkan kembali minggu depan.
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved