Kakek 50 Tahun asal Bantul Tega Cabuli Tiga Anak Tetangga, Bahkan Lebih dari Sekali

Pria (50) asal Bantul melakukan pencabulan pada tiga orang anak tetangga. Tersangka gunakan modus berbeda untuk lancarkan aksinya.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Kompas.com
Pria (50) asal Bantul melakukan pencabulan pada tiga orang anak tetangga. Tersangka gunakan modus berbeda untuk lancarkan aksinya. 

Pencabulan Dilakukan dengan Modus yang Berbeda-beda

Dikutip dari TribunJogja.com, TMJ melangsungkan aksinya dengan beberapa modus.

Ia berpura-pura membantu korban yang terkena pecahan kaca.

"Jadi ada korban yang main di kolam dan terkena pecahan botol, tersangka pura-pura membantu," ujar Sutarja.

Namun sang korban justru dicabuli.

"Tetapi kemudian baju dan celana korban dilepas. Tersangka mengatakan kalau ini rahasia, jangan disampaikan ke orangtua," terang Sutarja.

Baca juga: Pekembangan Penyelidikan Kasus KDRT Nindy Ayunda, Baby Sitter Dipeiksa sebagai Saksi

Terungkap Saat Kakak Korban Melapor ke Orangtua

Dikutip dari TribunJogja.com, Aipda Musthafa Penyidik Unit PPA Polres Bantul mengatakan jika perbuatan TMJ terungkap saat satu diantara korban mengaku.

Korban bercerita kepada sang kakak, dan memberitahu orangtuanya.

"Yang lapor orangtua KRN," ujar Sutarja.

Sutarja juga mengatakan, awalnya orangtua KRN tidak paham, tetapi setelah tahu kejadiannya, ia tidak terima dan melapor ke polisi.

"Sempat ada musyawarah dengan tokoh kampung, dan ternyata ada korban-korban lain yang akhirnya buka suara," tambahnya.

Baca juga: Viral Kamar Kos Penuh Sampah Berserakan, Penghuni Jarang Terlihat

Pihak PPA Polres Bantul yang mengetahui ini, kemudian memberikan pendampingan psikologi pada ketiga korban.

Hal itu dilakukan untuk memulihkan korban dari trauma.

"Sudah ada pendampingan, baik psikologi dan psikososial," kata Sutarja.

Karena perbuatannya tersebut TMJ ia dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal tersebut berisi Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindung anak.

Dan ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved