Kakek 50 Tahun asal Bantul Tega Cabuli Tiga Anak Tetangga, Bahkan Lebih dari Sekali
Pria (50) asal Bantul melakukan pencabulan pada tiga orang anak tetangga. Tersangka gunakan modus berbeda untuk lancarkan aksinya.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Pencabulan terhadap anak terjadi di Bantul.
Kali ini pelaku merupakan seorang kakek berinisial TMJ (50).
Diketahui ia merupakan warga Kapanewon Jetis, Bantul.
TMJ diduga melakukan tindak pelecehan terhadap anak tetangganya.
Baca juga: Istri Tak Kuasa Menahan Air Mata saat Ambil Jenazah Captain Afwan Pilot Sriwijaya Air SJ 182
Dikutip dari TribunJogja.com, pelaku telah ditangkap oleh polisi dari Jajaran Unit PPA Reskrim Polres Bantul.
Berdasarkan laporan Iptu Sutarja KBO Satreskrim Polres Bantul, TMJ telah melakukan pencabulan pada tiga orang anak.
Korban tersebut adalah KRN (9), LTF (8), dan ZIL (7).
Ketiga korban tersebut merupakan anak tetangga yang sering bermain di sekitar rumah TMJ.
Baca juga: Bocah 13 Tahun Tabrak 8 Motor, Terungkap Alasan sang Ayah Izinkan Anaknya untuk Nyetir
Kekerasan Seksual Dilakukan Lebih Dari Satu Kali
TMJ melakukan aksi bejatnya di beberapa lokasi.
Bahkan tersangka melakukannya lebih dari satu kali.
"KRN menjadi korban empat kali, LTF menjadi korban dua kali, ZIL menjadi korban tiga kali," kata Iptu Sutarja saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/1/2021).
Sutarja menambahkan, jika korban sering bermain di sekitar rumah tersangka.
Saat korban bermain, TMJ melancarkan aksinya.
"Ada yang di dekat kolam, ada di kamar, ada yang di dekat kandang sapi, lokasinya beda-beda," terang Iptu Sutarja.
Baca juga: Pria di Jambi Siram Istri yang Tengah Hamil 9 Bulan dengan Air Keras, Diduga Masalah Ekonomi
Pencabulan Dilakukan dengan Modus yang Berbeda-beda
Dikutip dari TribunJogja.com, TMJ melangsungkan aksinya dengan beberapa modus.
Ia berpura-pura membantu korban yang terkena pecahan kaca.
"Jadi ada korban yang main di kolam dan terkena pecahan botol, tersangka pura-pura membantu," ujar Sutarja.
Namun sang korban justru dicabuli.
"Tetapi kemudian baju dan celana korban dilepas. Tersangka mengatakan kalau ini rahasia, jangan disampaikan ke orangtua," terang Sutarja.
Baca juga: Pekembangan Penyelidikan Kasus KDRT Nindy Ayunda, Baby Sitter Dipeiksa sebagai Saksi
Terungkap Saat Kakak Korban Melapor ke Orangtua
Dikutip dari TribunJogja.com, Aipda Musthafa Penyidik Unit PPA Polres Bantul mengatakan jika perbuatan TMJ terungkap saat satu diantara korban mengaku.
Korban bercerita kepada sang kakak, dan memberitahu orangtuanya.
"Yang lapor orangtua KRN," ujar Sutarja.
Sutarja juga mengatakan, awalnya orangtua KRN tidak paham, tetapi setelah tahu kejadiannya, ia tidak terima dan melapor ke polisi.
"Sempat ada musyawarah dengan tokoh kampung, dan ternyata ada korban-korban lain yang akhirnya buka suara," tambahnya.
Baca juga: Viral Kamar Kos Penuh Sampah Berserakan, Penghuni Jarang Terlihat
Pihak PPA Polres Bantul yang mengetahui ini, kemudian memberikan pendampingan psikologi pada ketiga korban.
Hal itu dilakukan untuk memulihkan korban dari trauma.
"Sudah ada pendampingan, baik psikologi dan psikososial," kata Sutarja.
Karena perbuatannya tersebut TMJ ia dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal tersebut berisi Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindung anak.
Dan ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani)