Social Media Crime
Sebar Kebencian di Sosmed, Gadis 19 Tahun Asal Pulau Seram jadi Tersangka.
MS terpaksa harus menjalani proses hukum karena memposting komentar berbau hasutan di laman facebook bernama Sugisman Wtm Sugisman.
Penulis: Welem Sabonu | Editor: v
Laporna Wartawan TribunAmbon.com Helmy Tasidjawa
AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Seorang gadis berusia 19 tahun asal Pulau Seram, Maluku, Jumat (29/1/2021) ditetapkan sebagai tersangka gara-gara menyebarkan kebencian di media sosial.
MS terpaksa harus menjalani proses hukum karena memposting komentar berbau hasutan di laman facebook bernama Sugisman Wtm Sugisman.
Postingan ini dilakukan Senin 25 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIT, yang berisi postingan berisi hinaan dan undangan perkelahian ke salah satu kawasan di Pulau Seram.
Baca juga: Vicky Prasetyo Laporkan Balik Angel Lelga atas Dugaan Ujaran Kebencian hingga Pencemaran Nama Baik
Akibatnya postingan tersebut viral dan menggemparkan masyarakat Pulau Seram.
Kapolsek Leihitu, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, terkait postingan viral ujaran kebencian tersebut, satu pelaku sudah diamankan.
"Sudah kami amankan pelakunya," ungkap Kaisupy, Jumat, (29/1/2021).
Pelaku terungkap setelah pihaknya menerima laporan warga La Sugisman, 17 tahun, siswa SMA Negeri 6 Leihitu.
Dia merasa nama baiknya dicemarkan, lantaran postingan ujaran kebencian yang dibuat pelaku menggunakan akun media sosial milik Sugisman.
Tak terima dengan itu, korban bersama warga Dusun Waitomu, Kecamatan Leihitu Maluku tengah langsung mengadu ke Polsek Leihitu.
Hasilnya, perempuan berinisial MS langsung diamankan.
Baca juga: Bantu Cegah Covid-19, Pangdam XVI Pattimura Kantongi Minyak Kayu Putih
"Kita amankan MS dan memeriksa dua orang saksi, MS ditetapkan sebagai tersangka, " terang Kapolsek.
Julkisno mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan dan dititipkan di rutan Polsek KPYS Ambon.
Menurutnya pelaku memakai foto dan nama korban untuk memposting ujaran kebencian tersebut.
"Jadi itu akun palsu, pakai nama dan foto korban," ujarnya.
MS dijerat dengan undang undang Melalui Media Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 dgn ancaman hukuman 6 tahun penjara.