Covid 19

Lagi di Pasar Mardika, Satgas Jaring 22 Pelanggar, 3 Diantaranya Reaktif

Para pelanggar langsung diberikan sanksi rapid tes di tempat, hasilnya tiga dari 22 pelanggar dinyatakan reaktif.

Penulis: Welem Sabonu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Helmy Tasidjawa
Operasi Yustisi, pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi rapid tes di tempat, Kamis, (28/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Helmy Tasidjawa

AMBON,TRIBUNAMBON.COM,- Masih menyasar Pasar Mardika, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Tim Pengendali PSBB kota Ambon kembali menjaring puluhan pelanggar.

Para pelanggar langsung diberikan sanksi rapid tes di tempat, hasilnya tiga dari 22 pelanggar dinyatakan reaktif.

Pelanggar didominasi para pedagang dan pengunjung pasar.

"22 pelanggar terjaring, tiga diantaranya reaktif," ungkap Ketua Bidang Fasilitas Kerja Satgas Covid-19 Kota Ambon, Benny Selanno kepada TribunAmbon.com di Balai Kota Jumat, (29/1/2021) siang.

Untuk pelanggar yang hasilnya reaktif langsung diamankan, untuk nantinya menjalani tes PCR di rumah sakit valantine Kota Ambon.

"Yang reaktif kita bawa untuk tes PCR," jelasnya.

Selanno menjelaskan, pelanggar yang terjaring hari ini lebih sedikit dari operasi sebelumnya.

Baca juga: Operasi Yustisi di Pasar Mardika, 37 Dirapid, 7 Reaktif

Pada Kamis (28/1/2021), satgas berhasil menjaring 37 pelanggar di Pasar Mardika, tujuh diantaranya reaktif.

Meski demikian, dia menilai kesadaran warga untuk menerapkan protokol kesehatan di ruang publik masih rendah.

"Masih kedapatan, artinya masih ada warga yang tidak patuhi protokol kesehatan," tegasnya.

Untuk itu dipastikan operasi yustisi masih akan terus dilakukan mengingat kota Ambon masih berstatus zona orange.

Selain penegakan protokol kesehatan, tim gabungan juga akan melakukan penertiban pedagang yang memanfaatkan badan Jalan.

Hal ini dilakukan agar akses jalan Pantai Mardika lancar, sehingg tidak menimbulkan kemacetan dan kerumunan warga.

"Operasi dan penertiban ini masih akan terus kita lakukan," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved