Covid 19
Operasi Yustisi di Pasar Mardika, 37 Dirapid, 7 Reaktif
Para pelanggar langsung disanksi Rapid Tes di tempat, tujuh diantara 37 pelanggar dinyatakan reaktif.
Penulis: Welem Sabonu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Helmy Tasidjawa.
AMBON,TRIBUNAMBON.COM, – Gelar operasi yustisi di kawasan Pasar Mardika, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ambon dapati puluhan warga tanpa masker.
Para pelanggar langsung disanksi Rapid Tes di tempat, tujuh diantara 37 pelanggar dinyatakan reaktif.
Pelanggar protokol kesehatan ini didominasi pedagang pasar.
“Di Pasar Mardika kita jaring 37 pelanggar, tujuh diantaranya reaktif usai di rapid,” kata Kepala Koordinator Fasilitas Umum Tim Pengendali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Ambon, Richard Luhukay kepada wartawan di Pasar Mardika Selasa (26/1/2021) siang.
Menurutnya razia akan terus dilakukan tim Pengendali PSBB, mengingat Kota Ambon masih berstatus zona orange dan kini Kota Ambon kembali memasuki Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) transisi tahap 14.
“Kita Masih terus lakukan razia seperti ini,” tegasnya.
Baca juga: Transisi PSBB Tahap 7, Satgas Covid-19 di Ambon Lakukan Operasi Yustisi Masuk Gang Permukiman Warga
Terkait kesadaran warga, Luhukay mengaku masih rendah.
Pasalnya, setiap kali operasi yustisi dilakukan, masih terdapat warga yang melakukan pelanggaran dengan berbagai alasan.
“Kesadaran masih rendah, setiap razia pasti ada yang melanggar,” lanjutnya.
Untuk itu dirinya menghimbau warga Kota Ambon agar tetap menerapkan Protokol kesehatan baik ada maupun tidak operasi yustisi yang dilakukan tim Tim Pengendali PSBB Kota Ambon.
"Jangan ada operasi saja baru pakai masker. Namun harus setiap saat beraktivitas," himbaunya.
Selain menggelar Operasi Yustisi, tim Pengendalian PSBB Kota Ambon juga melakukan penertiban di Pasar Mardika.
Dimana sejumlah lapak jualan pedagang yang memanfaatkan badan Jalan, ditertibkan.
"Kita juga tertibkan Pedagang yang sudah masuk jauh ke badan jalan," tandasnya.
