Ambon Terkini

Jadi Perantara Jual Beli Ganja, David Dituntut 7 Tahun Penjara

Selain itu, terdakwa juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja berdasarkan barang bukti di persidangan.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Freepik
Ilustrasi Ladang Ganja 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ama P

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – David Marthin Fautngijanan dituntut 7 tahun penjara, subsider 3 bulan penjara dan denda Rp 800 juta.

Pemuda berusia 18 tahun ini, terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja seberat 6,57 gram.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun pidana penjara," ujar jaksa penuntut umum S. Pentury di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, (19/1/2021).

Pentury mengatakan berdasarkan fakta persidangan hingga barang bukti, diyakini unsur dakwaan atas terdakwa telah terpenuhi.

Baca juga: BNNP Maluku Ungkap 16 Kasus Narkotika Sepanjang 2020, 18 Orang Tersangka

Dia terbukti melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki menyimpan narkotika jenis ganja," kata Pentury.

Selain itu, terdakwa juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja berdasarkan barang bukti di persidangan.

"Terdakwa terbukti positif menggunakan ganja dengan bukti keterangan dari laboratorium." ungkapnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Fautngijanan tertangkap pada Jumat tanggal 14 Agustus 2020 di depan Indomaret Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Penangkapan terjadi setelah aparat mendapat informasi akan ada transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.

Terdakwa tertangkap dengan satu paket narkotika jenis ganja di saku celana depan sebelah kiri. Ganja itu dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam amplop putih.

David mengaku menjadi perantara jual beli barang terlarang itu demi sebotol sopi dan sebungkus rokok.

Awalnya, David mendapat pesanan dari temannya bernama Gilang melalui WhatsApp. Gilang langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 1,5 juta kepadanya.

Selanjutnya, David melakukan transaksi dengan Calvin. Namun, dia tertangkap sebelum menyerahkan paket ganja itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved