Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Beri Tanggapan Terkait Status Tersangka Kasus Megamendung

Rizieq Shihab, buka suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Rizieq Shihab Tanggapi Status Tersangka Kasus Megamendung: Tak Masalah, Lapor Sesukanya 

TRIBUNAMBON.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, buka suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Rizieq Shihab menyampaikan pesannya melalui kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar.

Aziz menyebut, Rizieq Shihab siap menghadapi dan memenuhi semua proses hukum.

Bahkan, ia meminta setiap daerah untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

"Kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait beliau. Beliau tidak masalah," ujarnya, dikutip dari Kompas.tv, Jumat (25/12/2020).

"Lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya. Dan akan dihadapi secara hukum juga," jelas Aziz.

Aziz Yanuar di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Aziz Yanuar di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). (Tribunnews.com/Reza Deni)

Namun, Rizieq Shihab mensyaratkan, agar kasus dugaan pelanggaran HAM berat penembakan enam Laskar FPI juga diproses secara hukum.

"Pesan dari beliau adalah rela dan mau untuk memenuhi semua proses ini."

"Akan tetapi beliau juga meminta bahwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat, dugaan pembantaian terhadap enam laskar FPI juga diproses secara hukum, secara adil, dan juga secara konstitusi harus semuanya itu diproses sampai otak pelakunya," terangnya.

Baca juga: Fadli Zon Minta Pemerintah Tak Cuma Andalkan Vaksin Sinovac, Ini Alasannya

Baca juga: Penampilan Baru Rizieq Shihab di Rutan, Cukur Rambut hingga Plontos

Baca juga: Bursa Calon Kapolri Pengganti Idham Azis, Ini 3 Kandidat Rekomendasi Kompolnas dan Wanjakti

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, pada Kamis (17/12/2020).

"Tanggal 17 Des 2020 oleh Polda Jabar," kata Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Kamis (24/12/2020).

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Kompas.com/Sonya Teresa)

Brigjen Andi juga turut menginfokan soal pasal yang disangkakan kepada Rizieq Shihab.

"Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit jo Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," jelas Andi.

Sementara itu, Rizieq Shihab juga menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Rizieq masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sampai 31 Desember 2020.

Polisi menyangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Kasus Rizieq Shihab yang semula ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jabar, telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

(Tribunnews.com/Nuryanti, Reza Deni) (Kompas TV/Fadhilah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Tanggapi Status Tersangka Kasus Megamendung: Tak Masalah, Lapor Sesukanya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved