Perkembangan Penyelidikan Kasus Tewasnya Laskar FPI: Polisi Diperiksa 5 Jam oleh Komnas HAM

Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas alur kronologi, menguji kesesuaian dan ketidaksesuaian, memperdalam beberapa keterangan yang telah didapat.

Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan di Menteng, Jakarta, Senin (14/12/2020). Selain Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM juga menggali keterangan Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur Imran terkait tewasnya enam orang Laskar FPI. 

"Komnas HAM mengundang ahli yang tahu mekanisme prosedur substansi soal autopsi. Kita lagi negosiasi jadwal untuk mendatangkan ahli tersebut," terangnya.

Baca juga: 6 Laskar FPI yang Tewas Dijadikan Tersangka saat Rekonstruksi, Sekretaris FPI Nilai Janggal

Baca juga: Fahri Hamzah Pertanyakan soal Rekonsiliasi Terkait Kematian 6 Laskar FPI

Ia pun berharap investigas kasus tewasnya enam Laskar FPI bisa semakin cepat setelah melakukan pemeriksaan tersebut.

"Semoga dengan kerjasama yang cepat ini peristiwa ini cepat dapat diungkap dan dilaporkan kepada presiden dan diungkap kepada publik beberapa hal yang penting untuk menjernihkan dan menerangkan peristiwa yang terjadi," tandasnya.

Keluarga Korban Urung jadi Saksi

Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tribunnews/Herudin
Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Keluarga korban enam Laskar FPI dipastikan tidak akan dipanggil lagi menjadi saksi.

Direktur Tindakan Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi RIan Djajad, mengatakan keluarga korban mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus yang terjadi Senin (7/12/2020) dini hari.

Dilansir Tribunnews, Andi mengatakan pihaknya menghormati permintaan keluarga korban.

Ia mengatakan, mengundurkan diri sebagai saksi memang diperbolehkan secara hukum.

Baca juga: FPI Akui Rekaman yang Beredar Milik Anggotanya yang Kawal Rizieq, Singgung Instruksi Tabrak Mobil

Baca juga: Kuasa Hukum FPI Minta Polri Pulangkan Jenazah Simpatisan Habib Rizieq Agar Bisa Dimakamkan

"Itu kan dijamin oleh hukum. Dalam pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan. Dan itu hak mereka," terangnya, Jumat (25/12/2020).

Andi menegaskan pihaknya tak akan melakukan pemanggilan berikutnya pada keluarga enam Laskar FPI yang tewas.

"Sudah tidak," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Tewasnya Laskar FPI Terus Diselidiki: Polisi Diperiksa 5 Jam, Keluarga Korban Urung Jadi Saksi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved