6 Laskar FPI yang Tewas Dijadikan Tersangka saat Rekonstruksi, Sekretaris FPI Nilai Janggal

Munarman memberikan kritik soal 6 orang yang dijadikan tersangka dalam proses rekonstruksi tersebut.

Editor: Fitriana Andriyani
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. 

TRIBUNAMBON.COM - Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyoroti soal kejanggalan peristiwa penembakan laskar FPI.

Hal itu dikatakan Munarman saat berada di Mata Najwa, Rabu (16/12/2020) malam.

Awalnya, presenter Mata Najwa, Najwa Shihab bertanya soal proses rekonstruksi penembakan.

Diketahui FPI tak dilibatkan dalam rekonstruksi yang digelar oleh polisi yang disaksikan oleh Kompolnas.

"Bang Munarman FPI tidak dilibatkan dalam proses rekonstruksi atau memang keluarga diminta atau bagaimana ceritanya?," tanya Najwa.

Baca juga: Fahri Hamzah Pertanyakan soal Rekonsiliasi Terkait Kematian 6 Laskar FPI

Baca juga: Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Kasus FPI dan Rizieq Shihab Hukum Harus Ditegakkan

"Tidak," jawab Munarman.

Ia lalu memberikan kritik soal 6 orang yang dijadikan tersangka dalam proses rekonstruksi tersebut.

Munarman menjelaskan soal undang-undang pidana yang dipakai.

Menurut Munarman berdasarkan undang-undang, orang yang meninggal sudah tidak bisa dijadikan tersangka karena tidak bisa melakukan pembelaan.

"Yakni di dalam kitab acara hukum undang-undang pidana tentang proses menenemukan peristiwa pidana dan menemukan pelaku, pasal 109 ayat 2 itu sebuah peristiwa pidana itu bisa dihentikan kalau dia tidak cukup atau bukan peristiwa pidana atau dinyatakan dihentikan demi hukum," ujarnya.

"Untuk dihentikan demi hukum ada 3 lagi, itu merujuk pada pasal 8 KUHP, kalau tadi KUHAP. Saya mau jelaskan ini supaya ngerti kita semua."

"Apa itu dihentikan demi hukum?"

"Satu pidana denda yang sudah dibayar. Yang kedua itu pasal 76," tuturnya.

Petinggi FPI itu juga menggunakan undang-undang KUHP di pasal yang lain.

"Kemudian pasal 78, kadaluarsa, nah ada satu hal yang penting. pasal 77 KUHP."

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved