Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021? Ini Penjelasan dari Menaker

Apakah subsidi gaji Rp 2,4 juta bagi pekerja swasta diperpanjang hingga 2021? Ini penjelasan dari Menaker

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta bagi Karyawan Swasta Diperpanjang hingga 2021? Ini Penjelasan dari Menaker 

TRIBUNAMBON.COM - Apakah subsidi gaji Rp 2,4 juta bagi pekerja swasta diperpanjang hingga 2021? Ini penjelasan dari Menaker

Diperpanjang atau tidaknya program subsidi gaji atau BSU di tahun 2021 masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, mengungkapkan pihaknya siap mendukung program subsidi gaji untuk diperpanjang di 2021.

"Terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN."

"Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan."

"Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ucap Ida, Rabu (16/12/2020), dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id.

Dimulai pada Agustus 2020, program bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta ini ditargetkan diterima sebanyak 15,7 juta pekerja/buruh.

Setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.

"Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi Subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag," jelas Menaker.

Penerima bantuan subsidi gaji/upah berdasarkan provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.

Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya menerima bantuan subsidi gaji/upah.

Rata-rata penerima merupakan pegawai bergaji kisaran Rp 3 juta.

"Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp 600.000 selama empat bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta."

"Diserahkan melalui dua gelombang/termin, dimana setiap termin sebesar Rp 1,2 juta."

"Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih berjalan," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved